Berita Terkini Jombang

Nenek Sulasmi Hidup Miskin di Jombang Belum Pernah Dapat Bansos, Nasib ‘Tak Penuhi Syarat’

Nenek Sulasmi sudah berusia 62 tahun, hidup sebatang kara, dan kerja serabutan. Meski begitu, dia tak pernah mendapat bansos.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Moh. Syafii
PENERIMA BANSOS - Hidup bertahun-tahun tak layak, Nenek Sulasmi di Jombang, Jawa Timur, ternyata tak pernah mendapat bansos dari pemerintah. Selama ini, dia hanya mengandalkan pekerjaan serabutan dan uluran tangan tetangga dan desa. 

TRIBUNMADURA.COM - Nenek Sulasmi tak pernah mendapat bantuan sosial atau bansos dari pemerintah meski hidup miskin di Jombang, Jawa Timur.

Sudah memasuki usia senja ditambah penglihatan terganggu, dia hanya bisa bekerja serabutan untuk memenuhi hidup.

Wanita lanjut usia itu hidup sebatang kara meski memiliki 2 anak dan 7 cucu. Namun, selama belasan tahun ini, mereka tinggal dan bekerja di luar kota.

Rumah semi permanennya di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang juga jauh dari kata layak, terlihat kumuh dengan banyak sampah.

Kamar mandi, ruang utama, dan tempat tidur terletak di satu ruangan yang luasnya tak seberapa itu.

Lahan yang ditempatinya pun bukan milik sendiri namun sebuah tanah sewa dengan harga Rp600.000 per tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Syarat Penerima Bansos, MUI Tegas Sebut Haram: Mengarah Pemandulan

“Dulu (harga sewa) Rp 400.000, tapi sekarang jadi Rp 600.000 satu tahun,” kata Sulasmi, saat ditemui Kompas.com di tempat tinggalnya, Jumat (29/8/2025).

Mirisnya, bertahun-tahun hidup dalam kondisi seperti itu, dia belum pernah menerima welas asih dari pemerintah.

Hanya tetangga dan pihak desa mengulurkan tangan membantu Nenek Sulasmi setiap bulan.

“Bantuan pemerintah gak pernah dapat. Yang sering ngasih ya Pak Lurah, tapi bukan bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi.

Baca juga: Kades di Sampang Ditahan Kejari, Kasus Tipikor Bansos Dana Desa Senilai Rp 260 Juta

“Bu Sulasmi sudah tinggal di sini selama puluhan tahun. Memang benar, selama ini tidak menerima Bansos pemerintah dan tidak masuk sebagai penerima manfaat Bansos,” kata Erwin.

Erwin juga sudah membantu mendaftarkan Nenek Sulasmi menjadi penerima manfaat bansos ke dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN).

Hanya saja, sistem selalu memasukkan nenek berusia 62 tahun itu ke kelompok Desil 4 yang membuatnya tidak memenuhi syarat.

Desil merupakan pengelompokkan kesejahteraan rakyat yang memiliki tiga kategori, yaitu miskin ekstrem hingga paling sejahtera.

Miskin ekstrim masuk ke Desil 1 hingga 4 sementara Desil 5 termasuk pas-pasan. Desil 6-10 merupakan menengah ke atas.

“Terakhir kami usulkan untuk masuk Kategori Desil 1 dalam sistem DTSEN. Tetapi oleh sistem, ternyata masuk Desil 4,” kata Erwin.

“Akhirnya ya sampai sekarang belum bisa menjadi penerima manfaat dari program-program bantuan sosial dari pemerintah,” lanjut dia menutup pernyataannya hari itu.

Hingga artikel ini tayang, Jumat (29/8/2025), pemerintah terkait belum memberikan tanggapan mengenai kondisi Nenek Sulasmi.

Di saat Nenek Sulasmi tak mendapat bantuan itu, ribuan penerima justru ketahuan tak memanfaatkan bansos dengan baik.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Desember 2024, PKH Rp375 Ribu - Rp3 Juta Cair Akhir Taun Ini

Berdasarkan pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ratusan ribu penerima bansos dievaluasi.

Angka itu bahkan mencapai 603.999, terindikasi terlibat aktivitas judi online.

Bahkan 228.048 penerima sudah mendapatkan konsekuensinya.

Menurut pemaparan Gus Ipul, mereka sudah didepak dari penerima bansos pada triwulan kedua 2025.

Sedangkan 375.951 lainnya masih dalam proses evaluasi untuk penyaluran bansos triwulan ketiga.

Temuan tersebut bermula saat Kemensos menyerahkan data lebih dari 32 juta KPM, baik yang sedang maupun pernah menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, kepada PPATK untuk dipadankan dengan aktivitas finansial yang mencurigakan.

Hasilnya, PPATK mengidentifikasi 656.543 KPM yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

Setelah dipadankan kembali melalui sistem Data Terpadu Sejahtera Ekstrem Nasional (DTSEN), jumlahnya mengerucut menjadi 603.999 KPM.

Baca juga: UPDATE Kasus Pagar Laut: Arsin Didenda Rp48 M, Menteri Kelautan Jawab Dalang di Balik Kades Kohod

ilustrasi judi online
ilustrasi judi online (merchantmaverick.com)

“Data tersebut sudah kami tandai dalam sistem DTSEN sebagai terindikasi judi online,” jelas Gus Ipul dalam siaran pers dilansir dari Kompas.com, Minggu (20/7/2025). 

Ia menambahkan, jumlah transaksi yang terpantau cukup bervariasi.

Transaksi tertinggi mencapai lebih dari Rp 3 miliar, sedangkan yang terendah hanya Rp 1.000.

Jika dirata-ratakan, nominal depositnya sekitar Rp 2 juta.

Gus Ipul memastikan bahwa pihaknya secara konsisten berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami dan menganalisis temuan tersebut.

“Kami akan menyerahkan seluruh NIK yang pernah atau sedang menerima bansos kepada PPATK, tentunya atas izin Presiden. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN,” ujarnya.

Diamenegaskan, penyaluran bansos harus tepat sasaran dan tidak digunakan untuk hal-hal di luar peruntukannya.

Bansos sejatinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti asupan bayi, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan biaya pendidikan anak.

Baca juga: Di Hadapan Penegak Hukum, Siswa Baru SMA dan SMK Bangkalan Berkomitmen Jauhi Judol-Pinjol-Narkoba

Ia menyayangkan jika ada penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas seperti judi online.

“Masih banyak masyarakat yang betul-betul membutuhkan bantuan ini,” lanjut dia.

Meski begitu, ia memastikan bahwa temuan ini tidak akan berdampak pada pengurangan kuota bansos.

Bahkan, pemerintah justru memperluas cakupan penerima dengan melakukan penebalan bantuan untuk lebih dari 18 juta KPM.

“Tidak ada pengurangan kuota. Bahkan, Presiden memberikan penebalan bansos untuk bulan Juni dan Juli 2025. KPM yang biasanya menerima Rp 600 ribu, mendapat tambahan Rp 200 ribu sehingga totalnya menjadi Rp 1 juta di triwulan kedua,” ungkap dia.

Terkait evaluasi lanjutan, Gus Ipul mengatakan bahwa bansos yang dicabut akan dialihkan kepada masyarakat berhak yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 DTSEN. Namun, bagi masyarakat yang merasa keberatan, pihak Kemensos membuka ruang pengaduan.

“Silakan lapor jika ada keberatan dengan disertai bukti dan data lengkap. Nantinya akan kami verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS),” ucap dia.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved