Berita Lumajang

Lumajang Geger, Suami Habisi Nyawa Pria yang Diduga Pernah Goyang Istrinya

Pria berinisial AA (22) warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega menghabisi

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Erwin Wicaksono
Tersangka pembunuhan berinisial AA saat digelandang petugas untuk dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Selasa (2/9/2025). Tersangka tampak tertunduk dan sesekali menampakkan ekspresi dingin dengan sorotan mata tajam. 

Tak berselang lama, tersangka diketahui langsung menyerahkan diri ke polisi usai melakukan aksinya.

"Sekira pukul 01:30 WIB petugas bersama perangkat desa mendapati tersangka menyerahkan diri," Ungkap Alex.

Akibat perbuatannya, tersangka AA disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Sejauh ini adanya indikasi perencanaan aksi pembunuhan ini masih nihil. Namun karena mengetahui status korban tersebut tersangka langsung emosi hingga melakukan kekerasan hingga berujung korban meninggal dunia," Tandas Kapolres.


Di sisi lain, saat digelandang petugas untuk dipaparkan dalam rilis, tersangka tampak tertunduk dan sesekali menampakkan ekspresi dingin dengan sorotan mata yang tajam.

Tak ada sepatah kata apapun terucap dari mulut tersangka kala itu hingga digelandang menuju ruang tahanan Polres Lumajang.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved