Berita Terkini

Eks Danjen Kopassus Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri: Banyak Sekali Dosanya

Polemik terkait desakan pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terus mengemuka.   Kali ini desakan itu datang dari mantan Danjen Kopassus.  

Editor: Januar
Wartakota
USUL KAPOLRI DIGANTI - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purn Soenarko saat memimpin demo di Gedung KPU terkait Pemilu yang dinilai curang. Soenarko meminta Presiden Prabowo segera mengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Soenarko pun menduga Prabowo tersandera pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo jika Listyo Sigit tidak diganti dalam waktu dekat ini.

"Harus segera, nggak boleh menunggu waktu. Kalau masih tidak diganti, jadi ada dugaan-dugaan bahwa Prabowo presiden tersandera oleh Jokowi karena ini orang-orang Jokowi," kata dia.

"Banyak sekali berita di medsos bahwa Prabowo tidak berani mengganti Sigit karena ada permintaan Jokowi, itu berita di media sosial itu berhamburan."

"Jadi dugaan itu makin menguat di rakyat, 'oh benar Prabowo masih tersandera oleh Jokowi' walaupun Prabowo, 'saya nggak tersandera.'," imbuhnya.

Usulan pergantian Kapolri dan reformasi Polri muncul sebagai respons atas kericuhan di tengah rangkaian aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia pada 25 hingga 30 Agustus 2025 lalu.

Apalagi, muncul korban luka-luka hingga korban jiwa, termasuk kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025)

Tanggapan dan langkah aparat kepolisian dalam pengendalian unjuk rasa yang menolak tunjangan perumahan anggota DPR RI dan berbagai isu lain, termasuk korupsi, tersebut disorot dan menuai kritikan tajam.

Reformasi Polri diharapkan nanti akan fokus pada peningkatan profesionalisme, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta pencegahan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Lebih lanjut, usulan reformasi Polri dinilai sejalan dengan sejarah reformasi Polri pasca-1998, di mana Polri dipisahkan dari ABRI melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tetapi banyak pihak yang menilai reformasi tersebut belum sepenuhnya terwujud, terutama dalam hal independensi dan penanganan demonstrasi.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved