Berita Terkini Surabaya

Alvi Pelaku Mutilasi Pacar Diumpat Warga saat Rekonstuksi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

Teriakan sumpah serampah mendadak terlontar dari tengah kerumunan antara warga yang berkumpul saat rekonstruksi pelaku mutilasi Alvi Maulana.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
SUASANA DI LOKASI - Rekonstruksi kasus mutilasi Alvi Maulana (24)  terhadap pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25) digelar di kamar kosan Jalan Lidah Wetan, Gang 1, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, yang menjadi lokasi eksekusi pembunuhan dan mutilasi jasad korban, pada Rabu (17/9/2025). 

"Setelah itu setelah dipotong-potong itu disimpan di atas lantai dua. Di sana ada lemari kemudian disembunyikan di belakang laci," ujar Fauzy, saat ditanyai awak media setelah rampungnya proses rekonstruksi. 

Semua adegan tersebut, ternyata dilakukan oleh Alvi, selama kurun waktu dua jam tanpa henti (non-stop). 

Sehingga, berdasarkan catatan penyidik, lanjut Fauzy, terdapat sekitar 37 adegan yang diperagakan oleh Alvi. 

Dan, dari semua peragaan adegan tersebut, perbuatan membunuh, memutilasi, dan membuang potongan tubuh korban dilakukan seorang diri, tanpa bantuan orang lain. 

"Dimulai dari kedatangan tersangka, pulang kembali ke kontrakannya sampai dengan proses dia melakukan pembunuhan, membuang barang bukti di Pacet dan juga sampai dia kembali melakukan proses penghancuran barang bukti," katanya. 

Kemudian, mengenai adanya organ tubuh yang disayati lalu disimpan oleh Tersangka Alvi. Fauzy tak menampiknya, bahwa proses penghancuran kepala korban dilakukan di kamar mandi. Lalu, ada beberapa potong kepala disimpan dalam laci lemari kosan. 

"Kepala dihancurkan di kamar mandi. Setelah itu disimpan di lantai dua, di sana ada lemari kemudian disembunyikan di belakang laci," ungkapnya. 

Lantas, disinggung mengenai kondisi kejiwaan Tersangka Alvi yang berperangai tenang selama menjalani penyelidikan sejak awal hingga tahapan rekonstruksi pada hari ini. Fauzy tak menampik bahwa pihaknya bakal melakukan tes psikologi terhadap Tersangka Alvi

"Pelaku melakukannya sendiri (perbuatan). Hasil pemeriksaan Psikologi akan kita lakukan di kemudian hari," pungkasnya. 

Sebelumnya, sejumlah potongan tubuh ditemukan seorang warga berinisial S di kawasan hutan Pacet, Mojokerto, Jatim pada Sabtu (6/9/2025). 

Potongan tubuh tersebut milik seorang perempuan berinisial Tiara Angelina Saraswati (25) warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Pelaku mutilasi adalah kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24) warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pasangan ini tinggal dalam satu kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya

"Hubungan pelaku dan korban diduga adalah menjalin asmara dan sudah menjalani kehidupan satu rumah," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dalam Konferensi Pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, keduanya menjalin asmara kurang lebih selama empat tahun. 

Hingga suatu malam mencekam terjadi di dalam kamar kos tersebut, Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku baru pulang ke kos setelah beraktivitas di luar pada larut malam. Namun, korban tidak membukakan pintu dan mengunci pelaku di luar kos.

"Hendak masuk ke rumah (kos) dikunci oleh korban. Kemudian menunggu sampai dengan satu jam. Satu jam berikutnya dibukakan,” ujarnya. 

Dini hari itu, keduanya sedang berkonflik. Korban membukakan pintu dalam keadaan marah dan menyebut kata-kata yang dinilai menyakiti pelaku.

"Pada saat dibukakan dengan peristiwa yang sama layaknya seorang wanita dalam kondisi yang marah dengan kosakata yang tidak pada umumnya. Dan hal itu sebenarnya sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya," ujar Ihram. 

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, Ihram menjelaskan, pelaku mengaku tertekan karena tidak bisa memenuhi gaya hidup korban yang tinggi.

Lalu, saat dibukakan pintu, korban tak banyak bicara lagi dan langsung menuju ke lantai dua kos. Sementara pelaku menuju dapur mengambil pisau. 

"Korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku menuju ke dapur mengambil sebuah pisau yang ditusukkan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," tambahnya. 

Pelaku lantas memutilasi korban. Bagian tubuh korban tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas merah. Sebagian potongan lainnya masih disimpan di dalam kos.

"Bagian dari upaya yang bersangkutan memutilasi, membuang, memusnahkan, bahkan sementara masih menyimpan bagian tubuh tertentu untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.

Lalu pelaku menuju Pacet untuk membuangnya secara menyebar. Selang sepekan, tubuh korban yang berceceran di semak-semak ditemukan warga berinisial S pada Sabtu (6/8/2025). 

Lantas, Polisi melakukan investigasi dan olah TKP bersama anjing pelacak Polda Jatim. 

Lalu, ditemukan banyak potongan tubuh yang dibuang dengan jarak yang variatif, 50-100 meter.

Salah satu potongan tubuh tersebut kemudian dianalisis forensik, dan berhasil diidentifikasi profilnya. 

Tak membutuhkan waktu lama, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, Polisi menangkap pelaku di kamar kosnya.

Hingga akhirnya di dalam kamar kos tersebut ditemukan sejumlah barang bukti untuk alat eksekusi dan potongan tubuh lainnya

Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"S menemukan salah satu potongan tubuh kemudian dilaporkan ke Polsek Pacet kemudian Polsek melapor ke Polres," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved