Berita Viral
Awal Mula Kartu Pers Wartawan Dicabut Usai Wawancara Prabowo, Istana Singgung Pertanyaan
Pihak istana mencabut kartu liputan wartawan CNN setelah mewawancarai Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNMADURA.COM - Pihak Istana dikabarkan mencabut kartu pers wartawan setelah mewawancara Presiden Prabowo Subianto.
Informasi ini lantas viral di media sosial karena dianggap mencederai undang-undang soal kebebasan pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam hal tersebut.
Melansir dari Tribunnews.com, kejadian ini berlangsung saat Prabowo tiba di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma pada Sabtu (27/9/2025).
Pria berusia 73 tahun itu baru saja mengunjungi empat negara.
Sebagai jurnalis, wartawan CNN Indonesia berinisial DV datang dan memberikan pertanyaan kepada Prabowo.
Pertanyaan yang dilontarkan terkait maraknya kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG).
Salah satu sekolah yang menjadi korban berasal dari Jawa Barat, mencapai 1.333 siswa.
Kabar pencabutan kartu pers ini dikonfirmasi oleh Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00," kata Irsyan pada Minggu (28/9/2025).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Massa Jarah Fasilitas Gedung Negara Grahadi, Rusak Sejumlah Kendaraan, Wartawan: Motor Saya Dirusak
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV.
Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, mempunyai fungsi sebagai media informasi: pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Tindakan atau pertanyaan yang dilontarkan jurnalis CNN juga termasuk melakukan kerja jurnalistik Pasal 6 Ayat butir D yang berbunyi,” melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” dalam hal ini MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo.
Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Baca juga: 3 Oknum Wartawan Diringkus Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Honorer Pemkot Madiun

Di mana Pasal 4 ayat 2 berbunyi “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan ayat 3 berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
"Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya," kata Irsyan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik.
Sementara itu, Direktur LBH Pers Mustafa Layong menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi program MBG merupakan upaya untuk keterbukaan publik dan bisa menjadi penyeimbang dari berita-berita keracunan yang sedang beredar di masyarakat.
Terlebih, Prabowo mengatakan MBG merupakan program yang besar.
"Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang," kata Mustafa.
Baca juga: Pimred JTV Laporkan PKL Buah yang Initimidasi Wartawan ke Polres Pamekasan, Polda Jatim Turun Tangan
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:
1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.
3. Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi pada wartawan di Kalimantan Timur.
Jurnalis di Kalimantan Timur bernama Fatih mengaku mendapat intimidasi dari ajudan Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, saat sesi wawancara.
Teguran dengan nada cenderung intimidatif dilontarkan oleh seorang asisten pribadi Rudi.
Sang kepala daerah yang baru saja selesai menandatangani kerja sama dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKA) dan Yayasan Laut Biru Kepulauan Dermawan langsung dikerumuni awak media untuk melakukan wawancara, Senin (21/7/2025).
Suasana tampak normal khas wawancara doorstop; media bersahutan melontarkan pertanyaan sementara Rudi merespon.
Arah wawancara lambat laun sedikit melenceng dari agenda yang baru dijalani Rudi. Meski begitu, pria berusia 43 tahun itu tetap menjawab.
Seorang asisten pribadi wanita tak lama kemudian menghampiri gubernur dan berusaha menyela. Akan tetapi, Rudi tetap menjawab sehingga Fatih meneruskan wawancara.
Dugaan intimidasi terjadi saat itu. Ajudan tersebut berucap ’tandai-tandai’.
Baca juga: Sosok 4 Ajudan Prabowo: Komandan Grup 2 Kopassus, Pilot Sukhoi, Komandan KRI hingga Sekpri Kapolri
Ketika gubernur meninggalkan lokasi dengan menaiki lift, ajudan itu mendatangi Fatih lalu menanyakan namanya dan media.
Melansir dari TribunKaltim.co, Fatih langsung menyampaikan permintaan maaf.
Fatih mengungkap, intimidasi ini sudah terjadi ketika dirinya meliput Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar, dua hari sebelum ‘ditandai’.
Ia tengah merekam reels berisi aktivitas Gubernur saat merasa diawasi oleh ajudan dan staf yang mengikutinya secara intens.
“Saya merasa tidak nyaman, ada ajudan yang terus mengikuti dan mengawasi setiap langkah saya. Bahkan ada rekan jurnalis yang ditekan bahunya oleh salah satu asisten pribadi gubernur,” kata Fatih pada Rabu (23/7/2025), dilansir dari Kompas.com.
Isu ini lantas viral di media sosial dan menjadi kritikan publik.
Baca juga: Kematian Tragis Bripda NRN, Baru 3 Bulan Jadi Ajudan Wakapolres Sorong, Tewas saat Komandan Cuti
Mendengar hal itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah, klarifikasi.
Menurutnya, asisten pribadi Rudi Mas’ud, yang kini diketahui bernama Senja, berniat baik supaya sang gubernur tak kelelahan.
Syarifah juga meminta awak media maklum karena sebelum kejadian itu Rudi seharian penuh menghadiri pembukaan Koperasi Merah Putih di Lempake.
Dalam acara tersebut, gubernur bahkan belum sempat makan ataupun melaksanakan salat karena harus mengikuti kegiatan zoom meeting yang tidak bisa ditinggalkan.
"Saya sih berharap teman-teman media itu lebih memahami karena pada saat kejadian itu Bapak Gubernur itu dari pagi sampai jam tiga itu berada di acara di Lempake," ujar Syarifah, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, Syarifah mengatakan bahwa sikap Senja terhadap wartawan tersebut merupakan sikap spontan dalam situasi yang serba cepat apalagi pimpinannya itu terlihat kelelahan.
"Mungkin di saat itulah, karena namanya Tim Sespri maupun tim gubernur itu kan tugasnya adalah menjaga pimpinan. Nah mungkin di saat itulah dia tidak sengaja agak tegas ya, agak emosional menyampaikannya," katanya menerangkan.
Terlepas dari itu semua, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, Intoniswan, sikap Senja tak dapat dibetulkan.

Baca juga: Ajudan Curi Uang Kapolres Senilai Rp850 Juta, Motifnya Untuk Penuhi Gaya Hidup dan Bersenang-senang
“Senja harus menjelaskan maksud dan tujuannya mengucapkan ‘tandai-tandai’ dan kepada siapa kata-kata tersebut ditujukan. Karena ucapan itu punya konotasi negatif dan bisa ditafsirkan sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan atau medianya,” kata Intoniswan.
Menurutnya, dalam situasi seperti itu, asisten seharusnya menyampaikan penjelasan yang bersifat informatif dan tidak mengandung ancaman.
Misalnya cukup menyatakan bahwa gubernur kelelahan karena menghadiri rangkaian kegiatan, termasuk peresmian Koperasi Merah Putih di Lempake.
“Tidak perlu ada diksi seperti ‘tandai-tandai’. Kalimat itu tidak konstruktif,” tegasnya, dikutip Tribun Madura dari Kompas.com.
Sebagai bintang utama kasus ini, Senja meminta maaf melalui sebuah video.
"Mungkin kemarin ada kesalahpahaman antara saya dan teman-teman semua, mohon maaf jika memang kesalahpahaman itu membuat berita-berita di luar sana menjadi cukup viral," kata ajudan Gubernur Kaltim itu.
Selanjutnya, Senja juga memberikan klarifikasi. Dia mengatakan bahwa sikapnya yang diduga mengintimidasi wartawan saat seni doorstop dengan Gubernur Kaltim itu, tidak terlepas dari latar belakang militer yang membuatnya bersikap tegas.
"Karena background saya ada di militer, sehingga memang mungkin agak cukup tegas ya, jadi ya saya sesuai dengan pekerjaan saya, protap saya, melindungi gubernur saya. Sehingga memang kalau dilihat cukup agak tegas, mohon pahamlah," ujar Senja.
"Saya itu guru militer, kurang lebih 10 tahun saya sebagai guru militer dan memang saya lebih sering menghadapi beberapa jenderal-jenderal dan lain-lain untuk memang ada beberapa kepentingan di militer, terutama untuk pendidikan," tambahnya.
Baca juga: Sosok AH Nasution, Jendral TNI Selamat dari Amukan G30S/PKI Berkat Ajudan, Pernah Jadi Guru
Rudy Mas'ud kemudian menyampaikan permintaan maafnya. Dia menegaskan bahwa peristiwa itu berlangsung di luar kendalinya dan terjadi secara spontan.
“Pertama-tama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Apa yang terjadi di luar kendali saya karena sifatnya spontan. Namun yang jelas, tidak ada sedikitpun niatan untuk membuat hal itu terjadi,” kata Rudy saat memberikan keterangan pers pada Rabu (23/7/2025).
Rudy, kata Fatih, juga sudah menemuinya secara langsung untuk meminta maaf.
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.
kartu pers wartawan dicabut istana
Istana Negara
Prabowo Subianto
wartawan
Jakarta
viral di media sosial
berita viral
TribunMadura.com
Tribun Madura
Sosok Bocah TK Tetap Semangat Sekolah Meski Bocor Jantung, Pilu Ternyata 7 Tahun Juga Gizi Buruk |
![]() |
---|
Siswa Takut Dikeluarkan Sekolah Gegara Ikut Demo, Kini Tulis Surat dari Penjara: Saya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Nasib Gitaris Dipolisikan Usai Bawa 14 Makanan Tanpa Bayar: Sudah Kirim Somasi tapi Tak Direspon |
![]() |
---|
Pantas Suami Nikah Lagi Meski Sebulan Cerai, Sosok Pengganti Hamil 3 Bulan Buat Istri Menangis |
![]() |
---|
Perusahaan Gerah Kerjakan Proyek Pemkab Tetiba Mandek Gegara Korupsi, Tagih Bayaran Rp4 M ke Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.