Berita Sumenep

Rutan Kelas IIB Sumenep Usulkan 400 Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa

Sebanyak 400 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura ini diusulkan menerima dua remisi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
REMISI KEMERDEKAAN DAN DASAWARSA : Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Heri Sutriadi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (14/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 400 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura ini diusulkan menerima dua remisi, yakni remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Heri Sutriadi, menyebutkan bahwa ratusan narapidana saat ini sedang menanti kabar bahagia setelah resmi mengusulkan dua jenis remisi sekaligus bagi mereka yang memenuhi syarat.

Dari ratusan warga binaan yang akan menerima dua remisi tersebut, sebanyak 196 narapidana masuk daftar usulan penerima Remisi Umum 17 Agustus.

Hal itu sebutnya, sebuah tradisi tahunan yang diberikan setiap kali peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif.

"Di sisi lain, juga kami usulkan 204 narapidana untuk memperoleh Remisi Dasawarsa atau pengurangan masa pidana yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali," kata Heri Sutriadi pada Kamis (14/8/2025).

Pihaknya menegaskan, seluruh nama yang diusulkan sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Mulai dari catatan kedisiplinan, partisipasi dalam program pembinaan, hingga perilaku selama berada di dalam rutan menjadi indikator utama.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Namun, juga simbol penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri. Kami ingin memotivasi seluruh warga binaan agar terus menjaga sikap dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik," paparnya.

Memurutnya, besaran remisi yang akan diterima tiap narapidana tidak sama dan bergantung pada lamanya masa pidana yang telah mereka jalani.

Beberapa di antaranya berpeluang bebas lebih cepat dan kembali ke keluarga, sementara yang lain mendapatkan pengurangan masa hukuman yang signifikan.

Hal ini lanjutnya, diharapkan mampu menjadi angin segar yang membangkitkan semangat mereka. Sehingga proses pembinaan di dalam rutan bisa berjalan maksimal dan menghasilkan perubahan nyata sebelum kembali ke tengah masyarakat.

"Kami berharap momentum ini menjadi titik balik penting, agar mereka dapat membangun kehidupan baru yang lebih bermanfaat. Bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk keluarga dan lingkungannya," harapnya.

 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved