Berita Sumenep

Kades Dungkek Sumenep Dipolisikan Warganya karena Dugaan Jual Beli Tanah Tak Dibayar

Jumahri, Kepala Desa (Kades) Dungkek Kecamatan Dungkek dilaporkan ke SPKT Polres Sumenep karena dugaan transaksi jual beli

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Tribun Jual Beli
Ilustrasi artikel jual beli tanah di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jumahri, Kepala Desa (Kades) Dungkek Kecamatan Dungkek dilaporkan ke SPKT Polres Sumenep karena dugaan transaksi jual beli tanah belum selesai pada 2003 lalu.

Bahkan, pada 2009 lalu tanah milik atas nama Imam Fadli tersebut telah tercatat sebagai inventaris atau aset Pemdes setempat.

Laporan tersebut sesuai dengan nomro STTLPM/262.Satreskrim/IX/2024/SPKT Polres Sumenep tertanggal 11 November 2024.

Isi dalam laporan polisi tersebut, Imam Fadli pada tahun 2003 lalu tanahnya seluas 60x120 meter dijual ke Pemdes Dungkek seharga Rp 90 juta.

Namun, Kades Dungkek saat itu hanya membayar Rp 10 juta dan sisanya akan dibayar dengan cara dicicil.

Kemudian, pada 2009 lalu tanah tersebut telah tercatat sebagai inventaris atau aset pemdes. Padahal, sisa pembayaran tanah ke Imam Fadli hingga sekarang belum lunas atau tidak terbayar.

"Sampai sekarang sisanya belum dibayar, klien kami (Imam Fadli) hanya menerima Rp 10 juta dari harga tanah dibeli saat itu Rp 10 juta," kata Zubairi, selaku kuasa hukum Imam Fadli saat ditemui TribunMadura.com, Selasa (12/8/2025).

Anehnya, tanah tersebut kini tercatat sebagai aset pemdes. Padahal, status tanahnya masih sah milik kliennya.

"Belum ada bukti mutasi kepemilikan tanah yang sah. Sertifikatnya masih atas nama klien saya," tegasnya.

Zubairi menyarankan, tanah tersebut dikembalikan ke kliennya. Sebab, pemdes tidak memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

"Kalau tidak mau melunasinya, baiknya dikembalikan saja ke pemiliknya," pintanya.

Terpisah, Kades Dungkek Jumahri belum bisa memberikan keterangan terkait status tanah tersebut dan mengaku masih sibuk.

"Tanah yang lapangan itu ya, nanti saja," singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengaku masih akan mengkroscek kasus tanah Desa Dungkek tersebut.

"Saya kroscek dulu," ungkapnya.

 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved