DPO Napi Kabur Rutan Sumenep Ditembak
Napi yang Kabur Dilumpuhkan Satreskrim Polres Bangkalan, Rutan Sumenep: Ini Menjadi Pembelajaran
Seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep yang sempat kabur selama dua bulan akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Bangkalan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Ringkasan Berita:
- Warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep berinisial NR (33) yang sempat kabur berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan
- Selain melarikan diri, NR saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Bangkalan karena diduga terlibat curanmor
- Rutan Sumenep segera berkoordinasi dengan Polres Bangkalan dan mengapresiasi sinergi yang kuat antarlembaga tersebut
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep yang sempat kabur selama dua bulan akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Bangkalan.
Pria berinisial NR (33) itu diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan, tepatnya di kawasan Jeddih, Kabupaten Bangkalan pada Sabtu (25/10/2025).
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap keberadaan napi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
Kabar keberhasilan itu langsung direspons cepat oleh pihak Rutan Kelas IIB Sumenep.
Tim dari Rutan segera berangkat menuju Polres Bangkalan untuk melakukan koordinasi dan memastikan identitas warga binaan yang berhasil ditangkap tersebut.
"Begitu kami menerima informasi dari pihak kepolisian, tim dari Rutan Sumenep langsung menuju Polres Bangkalan untuk berkoordinasi terkait proses pengamanan warga binaan kami yang sempat melarikan diri," ungkap Humas Rutan Kelas IIB Sumenep, Joni Raharja saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Lumpuhkan Napi Kabur Rutan Sumenep di Bangkalan, Terlibat Curanmor Madura Raya
Menurut Joni, saat ini NR masih berada di Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebab, selain kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, NR juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan.
"Yang bersangkutan tengah diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus curanmor di Bangkalan," sebutnya.
NR merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman atas perkara Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan vonis 2 tahun penjara.
Joni menegaskan, keberhasilan penangkapan napi tersebut tidak lepas dari sinergi kuat antara Rutan Kelas IIB Sumenep dan Polres Bangkalan.
"Kami dari Rutan Sumenep sangat mengapresiasi kerja keras dan respons cepat jajaran Polres Bangkalan."
"Ini bukti nyata sinergi antarlembaga yang baik dalam menjaga keamanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pengawasan, baik di dalam maupun di luar lingkungan Rutan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Rutan Sumenep berkomitmen untuk terus memperketat pengamanan, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat koordinasi lintas instansi."
"Ini menjadi pembelajaran agar pengawasan lebih maksimal ke depan," pungkasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.