Berita Sumenep

Dua Bulan Berlalu, Janji Kasat Reskrim Polres Sumenep Tetapkan Ketua DPRD Ternyata Janji Kosong

Janji tegas Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto kini mulai ditagih publik. Dua bulan sudah berlalu sejak pernyataan kerasnya

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
TAGIH JANJI: Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Agus Rusdiyanto saat menemui massa aksi Dear Jatim dan memberikan pernyataan keras untuk menetapkan Ketua DPRD sebagai tersangka kasus pemerasan mucikari, Senin (8/9/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Janji Kasat Reskrim Polres Sumenep untuk menetapkan Ketua DPRD Sumenep menjadi tersangka ternyata kosong
  • Janji itu adalah terkait pentapan tersangka terhadap Ketua DPRD Sumenep dalam dugaan kasus pemerasan muncikari tak kunjung terealisasi.
  • Sebab, hingga akhir Oktober 2025, tak ada perkembangan nyata dari penyidikan kasus yang sempat disebut "tinggal menunggu waktu" untuk naik ke tahap penetapan tersangka.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Janji Kasat Reskrim Polres Sumenep ternyata kosong.
 
Janji tegas Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto kini mulai ditagih publik. Dua bulan sudah berlalu sejak pernyataan kerasnya di hadapan massa aksi Dear Jatim pada 8 September 2025.

Namun, penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Sumenep dalam dugaan kasus pemerasan mucikari tak kunjung terealisasi.

Sebab, hingga akhir Oktober 2025, tak ada perkembangan nyata dari penyidikan kasus yang sempat disebut "tinggal menunggu waktu" untuk naik ke tahap penetapan tersangka.

Dalam aksi yang digelar di depan pintu timur Mapolres Sumenep kala itu, AKP Agus Rusdiyanto dengan lantang menyampaikan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh Ketua DPRD Sumenep sudah naik ke tahap penyidikan.

"Progresnya sampai saat ini naik sidik. Kalau naik sidik berarti kita memeriksa saksi-saksi. Dan sebentar lagi saya pastikan naik tersangka," ucap AKP Agus Rusdiyanto di depan massa demonstrasi dengan nada penuh keyakinan, Senin (8/9/2025).

Saat ditanya langsung oleh Korlap Dear Jatim, M. Ferdi soal berapa lama lagi proses itu akan berlanjut hingga penetapan tersangka, AKP Agus menepis kemungkinan molor.

"Tidak, itu kelamaan," jawabnya cepat, menegaskan bahwa proses hukum tak akan berlarut hingga setahun.

Bahkan, M Ferdi Korlab Dear Jatim kepada media ini mengaku hanya butuh waktu satu bulan untuk menetapkan Ketua DPRD Sumenep jadi tersangka kasus pemerasan mucikari hingga Rp 10 Juta.

"Pernyataan Kasat (Akp Agus Rusdiyanto) hanya butuh waktu satu bulan untuk melakukan pemeriksaan tambahan dan akan menetapkan tersangka," ucap Ferdi usai demo.

Namun kenyataannya, dua bulan berlalu janji tersebut tak kunjung terbukti. Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua DPRD Sumenep seolah berjalan di tempat.

Publik pun mulai gerah dan mempertanyakan komitmen penyidik. Sebagian menilai, lambannya perkembangan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

TribunMadura.com mencoba mengonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini tayang belum mendapat tanggapan.

Sebagai catatan, kasus ini bermula dari razia yang dilakukan Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin bersama anggota Satpol PP pada 6 September 2024 lalu.

Dalam peristiwa itu,
Ketua DPRD Sumenep diduga meminta uang sebesar Rp10 juta kepada tiga orang mucikari dengan ancaman akan memenjarakan mereka.

Lokasi razianya kala itu, yakni di sebuah rumah kos di Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved