Berita Sumenep

Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Sumenep, Ada yang Dibekuk di Pinggir Jalan dan Rumah

Berikut ini adalah kronologi lengkap penangkapan dua terduga pengedar sabu di Kabupaten Sumenep yang dilakukan Satresnarkoba Polres

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
istimewa
KASUS NARKOBA: Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Dua tersangka yang diamankan berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari. 
Ringkasan Berita:
  • Penangkapan 2 pelaku narkoba di Sumenep bermula dari kecurigaan polisi terhadap gerak-gerik seorang pria di pinggir Jalan Raya Rubaru Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding
  • Saat digeledah, pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial MS (41), kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Berikut ini adalah kronologi lengkap penangkapan dua terduga pengedar sabu di Kabupaten Sumenep yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (29/10/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh anggota Satresnarkoba itu berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Manding dan Kecamatan Rubaru.

Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di pinggir Jalan Raya Rubaru Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding.

Saat digeledah, pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial MS (41), kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kepada polisi, MS mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari seseorang berinisial BN, warga Kecamatan Rubaru.

Berbekal pengakuan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan. Tak lama kemudian, tim bergerak ke rumah BN di Kecamatan Rubaru.

Benar saja, saat tiba di lokasi, BN sedang berada di teras rumahnya. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 33 poket sabu seberat total 4,93 gram yang siap edar.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Usai penangkapan, MS dan BN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas jaringan pengedar sabu hingga ke tingkat desa.

"Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ungkap Akp Widiarti S, Kamis (30/10/2025).


 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved