Berita Sumenep

Simpan Barang Haram di Bungkus Rokok, Dua Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu dalam operasi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
istimewa
KASUS NARKOBA: Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Dua tersangka yang diamankan berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pria di Sumenep ditangkap polisi
  • Mereka ditangkap karen terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu
  • Dua pelaku masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu dalam operasi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.

Dua pelaku masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengungkapkan, bahwa keduanya yang saat ini berstatus tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda.

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap MS di pinggir Jalan Raya Rubaru Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok," ungkap AKBP Rivanda, Kamis (30/10/2025).

Kepada petugas lanjutnya, MS mengaku barang haram itu dibelinya dari BN. Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan.

Tak butuh waktu lama, BN berhasil diringkus di teras rumahnya di Kecamatan Rubaru.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 33 poket sabu seberat total 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp 330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved