TAG
Perwali nomor 33 tahun 2020
-
Pekerja dari luar kota wajub menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 setelah swab test. Pemkot akan monitoring di pintu masuk Kota Surabaya.
Rabu, 15 Juli 2020
-
Pemkot Surabaya mewajibkan setiap orang dari luar daerah atau pekerja menunjukkan KTP dan juga surat keterangan non reaktif rapid test.
Rabu, 15 Juli 2020
-
Pemkot Surabaya mewajibkan setiap orang dari luar daerah menunjukkan KTP dan juga surat keterangan non reaktif rapid test atau negatif Covid-19.
Rabu, 15 Juli 2020