Berita Terkini Sumenep

Cemburu Buta dan Pengaruh Miras, Pemuda Sumenep Aniaya Pacar dan Adiknya hingga Trauma

Seorang Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya, Diduga karena Cemburu dan Pengaruh Miras

Penulis: Izi Hartono | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Situbondo
DIPERIKSA - Pelaku penganiayaan saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Minggu (21/9/2025) 

Selain mengamankan pelaku, Agung menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum.

"Kasus ini masih terus kami dalami, terutama terkait kondisi psikologis korban yang masih trauma," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved