Berita Terkini Sumenep
Cemburu Buta dan Pengaruh Miras, Pemuda Sumenep Aniaya Pacar dan Adiknya hingga Trauma
Seorang Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya, Diduga karena Cemburu dan Pengaruh Miras
Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Situbondo
DIPERIKSA - Pelaku penganiayaan saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Minggu (21/9/2025)
Selain mengamankan pelaku, Agung menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum.
"Kasus ini masih terus kami dalami, terutama terkait kondisi psikologis korban yang masih trauma," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Berita Terkait:#Berita Terkini Sumenep
| Sumenep Serius Garap Energi Terbarukan demi Kemandirian Daerah |
|
|---|
| Sarasehan BEM–Pemkab Sumenep: Merajut Perencanaan dari Dialog dan Gagasan Kritis |
|
|---|
| Warga Gili Iyang Sumenep Cemaskan Dampak Tumpahan Minyak CPO, Ikan hingga Kepiting Ditemukan Mati |
|
|---|
| Baru 81 Siswa, Pendamping PKH Kejar Target Sekolah Rakyat di Sumenep |
|
|---|
| Relawan SPPG di Talango Sumenep Dilatih Prinsip Keamanan Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Pelaku-penganiayaan-saat-diperiksa-penyidik-Satreskrim-Polres-Situbondo-Minggu-219.jpg)