Berita Terkini Sumenep
Cemburu Buta dan Pengaruh Miras, Pemuda Sumenep Aniaya Pacar dan Adiknya hingga Trauma
Seorang Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya, Diduga karena Cemburu dan Pengaruh Miras
Penulis: Izi Hartono | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Situbondo
DIPERIKSA - Pelaku penganiayaan saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Minggu (21/9/2025)
Selain mengamankan pelaku, Agung menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum.
"Kasus ini masih terus kami dalami, terutama terkait kondisi psikologis korban yang masih trauma," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Terkini Sumenep
Revitalisasi Pasar Anom Sumenep: 20 Kios Sayur akan Direhab, Anggaran Kena Efisiensi |
![]() |
---|
7 Penyakit Berbahaya yang Bisa Dicegah dengan Imunisasi Dasar Lengkap Anak |
![]() |
---|
Madura Ethnic Carnival 2025 di Sumenep: 100 Peserta, Parade Topeng, dan Atraksi Budaya Madura |
![]() |
---|
Swasembada Pangan dari Desa, Pemkab Sumenep Fokus Tiga Sektor: Pertanian, Peternakan, Perikanan |
![]() |
---|
Bumdes Pangan Sumenep Diprediksi Melejit November 2025: Produksi Ayam Naik Drastis, Pertanian Tumbuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.