Berita Tuban

11 Kali Curi Motor di Tuban dan Dijual Murah Meriah, Dua Kaki Anang Warga Plumpang Ditembak Polisi

11 Kali Curi Motor di Tuban dan Dijual Murah Meriah, Dua Kaki Anang Warga Plumpang Ditembak Polisi.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD SUDARSONO
Pelaku curanmor di Tuban yang ditembak polisi dengan dua peluru di kedua kakinya, karena saat akan ditangkap berusaha kabur, Jumat (18/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Petugas Satreskrim Polres Tuban menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang bisa beraksi di wilayah Kota Tuban.

Pelaku bernama Anang (34), warga Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya di 11 TKP berbeda.

Aksi pelaku di belakang Pasar Baru Tuban terekam CCTV, sehingga dikembangkan dan diketahui identitasnya hingga berujung penangkapan.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas polisi, karena saat akan ditangkap mencoba melarikan diri.

"Pelaku ditangkap di daerah Bojonegoro, sempat mau lari hingga akhirnya ditembak dua peluru pada kedua kakinya," ujarnya, di Mapolres Tuban, Jumat (18/1/2019).

Dipergoki Warga, Pencuri Kotak Amal Musala di Blitar Malah Hajar Seorang Kakek Hingga Babak Belur

Menurut AKBP Nanang Haryono, modus pelaku jika terdapat sepeda motor dalam kondisi lingkungan sepi, maka akan langsung dicuri dengan menggunakan kunci T.

Namun pelaku juga tak segan mencuri motor yang terparkir di dalam pagar rumah, dengan cara merusak gembok pagar atau dengan memukulnya menggunakan batu.

"Dari hasil pengembangan pelaku beraksi di 11 TKP, barang bukti sepeda motor juga ada 11 yang kita amankan," bebernya.

Modus yang Biasa Dipakai Tak Mempan, Spesialis Pencuri Motor di Sejumlah Kampus Pamekasan Ditangkap

Hasil curian sepeda motor dijual pelaku di daerah luar Tuban, misalnya di Bojonegoro.

Selain itu, tersnagka juga menjualnya barang curian tersebut di daerah terpencil, dengan harga yang murah yaitu Rp 1-2 juta.

"Dijual dengan harga murah di daerah terpencil, jadi warga yang membeli tidak tahu," tegas AKBP Nanang Haryono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mohammad Sudarsono)

Aksinya Ketahuan Warga, Pencuri Motor di Malang Ceburkan Diri ke Sungai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved