Rumah Politik Jatim

Dukung Caleg DPR RI dari PSI, Kepala Desa di Madiun Diperiksa Bawaslu dan Terancam Sanksi

Dukung Caleg DPR RI dari PSI, Kepala Desa di Madiun Diperiksa Bawaslu dan Terancam Sanksi dan Hukuman.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/RAHADIAN BAGUS
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar. 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, Maryono diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Selasa (22/1/2019).

Selama hampir sekitar empat jam, Maryono diperiksa oleh tim Gakumdu, lantaran diduga memberikan dukungan terhadap calon anggota legislatif untuk, DPRD Kabupaten dan DPR RI.

"Hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap Kades Dawuhan, karena diduga mengajak warga untuk mendukung caleg," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, kepada wartawan di kantornya, Selasa (22/1/2018).

Menurut Nur Anwar, dukungan politik dari Kades Maryono diberikan saat ada acara pertemuan rutin Kelompok Wanita Tani, 13 Januari 2019. Maryono mengundang Ketua Hipmi Kota Madiun, Andro Rohmana Putra, yang juga merupakan caleg DPR-RI dari PSI

Di acara yang dihadiri puluhan peserta itu, Maryono ternyata tidak hanya mengenalkan Andro Rohmana, tapi juga mengajak peserta untuk memilih Suyatno Caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Madiun dari dapil 3 dan Andro Rohmana, Caleg PSI untuk DPR RI Dapil Jatim VIII.

Banner Kampanye Caleg Perempuan PSI Disemprot Tulisan PKI, Diganti Baru Tetap Jadi Korban Vandalisme

Banner Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDIP di Lamongan Dirusak, Muncul Tulisan Nama Gus Dur dan Megawati

"Dia menyampaikan ajakan untuk mendukung salah satu Caleg DPRD Kabuoaten Madiun, dan Caleg DPR-RI tersebut," bebernya.

Bawaslu Kabupaten Madiun, kata Nur Anwar, memiliki bukti video berisi rekaman pada saat acara.

Video tersebut diambil oleh Tim Bawaslu dari kecamatan dan desa yang mengawasi pertemuan warga dengan caleg DPR-RI, Andro Rohmana Putra.

"Saat ini, sudah sembilan saksi yang sudah kami mintai keterangan. Lima di antaranya, dari internal kami," ujarnya.

Ditambahkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, Kades tersebut dapat dijerat pasal 490, Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara, serta denda Rp 12 juta. (Surya/Rahadian Bagus)

Jenguk Kades Suhartono yang Dipenjara Karena Dukung Prabowo-Sandi, Sandiaga Uno Dapat Pesan Khusus

Terbukti Pidana Pemilu Kampanye Cawapres Sandiaga Uno di Mojokerto, Kades Suhartono Divonis 2 Bulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved