Berita Pamekasan

Bawaslu Pamekasan Ingatkan Caleg Parpol Soal Waktu Iklan Kampanye di Media Massa

Bawaslu Pamekasan menggelar Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 di aula PKPRI Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Bawaslu Pamekasan menggelar Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 yang digelar di aula PKPRI Kabupaten Pamekasan, Kamis (24/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Bawaslu Pamekasan menggelar Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 di aula PKPRI Pamekasan, Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan, Kamis (24/1/2019).

Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini mengatakan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan beberapa peraturan-peraturan mengenai kampanye pada Pemilu 2019.

"Kegiatan ini dilakukan pada saat kampanye. Kampanye Pemilu 2019 berbeda dengan kampanye sebelumnya," kata Nur Elya Anggraini kepada Tribummadura.com.

Praktik Pengaturan skor, Vigit Waluyo Pernah Beri Rp 25 Juta ke Oknum Wasit demi PS Mojokerto Putra

"Yang membedakan keserentakan antara kampanye Pileg dan Pilpres. Ini berbeda," sambung dia.

Berdasarkan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Lalu, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

Ada juga rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Promo Liburan ke Malaysia dari Banyuwangi, Cukup Bayar Rp 250 Ribu per Orang

Untuk iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet serta rapat umum, dilaksanakan pada tanggal 24 Maret-13 April 2019.

Menurut Nur Elya Anggraini, hal itu sudah diatur dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Pelaku Video Mesum di Madiun Mengaku Sakit Hati pada Kekasihnya, Sebarkan Rekaman Intim di Medsos

"Ada beberapa metode kampanye, ada dua hal meskipun kampanye sudah dimulai ada dua hal yang belum dapat dilakukan, rapat umum dan iklan kampanye melalui media massa. Dua metode belum bisa dilakukan peserta pemilu," kata dia.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, dibahas mengenai apa yang dapat dilakukan tim kampanye dan partai politik selama kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.

"Harapan untuk bisa mematuhi aturan yang ada di regulasi. Kampanye tetap menjaga kondusifitas perdamaian dan tujuan kampanye itu tercapai," tambahnya.

Pemkot Malang Beri Uang Insentif untuk Anggota Linmas, Dapat Rp 75 Ribu Setiap Bulan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved