Berita Sumenep

Kepala Sekolah di Sumenep Hanya Sedikit yang Memiliki NUKS, Disdik Beri Batas Sampai Tahun 2020

Dari total 580 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-kabupaten Sumenep, tercatat hanya 17 orang yang memiliki NUKS

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
SURYA/SUGIYONO
Suasana upacara sekolah 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TribunMadura.com, Sumenep - Dari total 580 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-kabupaten Sumenep, tercatat hanya 17 orang yang memiliki Nomer Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Sementara untuk SMPN di ujung timur Madura ini, diketahui dari 43 Kepsek, terdapat 32 kepala sekolah yang memiliki NUKS.

Seharusnya menurut peraturan, kepala sekolah harus memiliki NUKS, yang bisa didapatkan setelah kepala sekolah tersebut mengikuti diklat Lembaga Pembinaan Pengembangan Kepala Sekolah (LPPKS).

90 Warga Sampang Didominasi Anak-Anak Terjangkit DBD, Dua Diantaranya Meninggal Dunia

Asik Duduk Bermain HP, Pria Asal Sumenep ini Tiba-Tiba Jatuh dan Tewas, Ternyata Ini Alasannya

"Orang yang mau jadi Kepsek harus mengikuti diklat dan mempunyai sertifikat LPPKS, setelah itu baru keluarlah NUKS" Kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Muhammad Saidi, Sabtu (9/2/2019).

Saidi menambahkan, NUKS itu bukan menjadi syarat utama untuk menjadi Kepsek, namun itu merupakan aturan baru setelah Kepsek tersebut menjalani LPPKS nanti.

"Tidak harus punya NUKS lah, akan tetapi nanti akan dipersyaratkan setelah memiliki sertifikat LPPKS yang batas akhirnya masih 2020 mendatang" katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved