Berita Tuban
Abang Becak Sunan Bonang Tuban Terancam Tak Boleh Beroperasi Jika Ketahuan Lakukan Pelanggaran Berat
Sekretaris Dishub Tuban, Gunadi mengatakan, dalam rapat dibahas bagaimana pemberlakuan sanksi bagi abang becak yang kerap melanggar.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Dinas Perhubungan Tuban menggelar rapat dengan paguyuban becak wisata Parkir Sunan Bonang.
Rapat itu membahas tentang pelanggaran yang sering dilakukan abang becak di sepanjang jalan AKBP Suroko hingga KH Mustain, hingga berujung pada ketentuan dikeluarkan.
Sekretaris Dishub Tuban, Gunadi mengatakan, dalam rapat dibahas bagaimana pemberlakuan sanksi bagi abang becak yang kerap melanggar.
Pelanggaran di antaranya yaitu, yang tidak mau antri, menyerobot lampu merah, kencing sembarangan, judi, dan menarik tarif penumpang di luar ketentuan.
• Hari Peduli Sampah Nasional, Kapolres Pamekasan Bersih-Bersih di Sepanjang Jalan TPA Desa Angsanah
"Sudah dibahas semua tadi, pelanggaran maksimal abang becak akan dikeluarkan alias tidak boleh narik lagi," ujar Gunadi kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
Dijelaskan Gunadi, sebelum akhirnya dikeluarkan karena pelanggaran maksimal, tentu ada ketentuan lain.
Untuk pelanggaran pertama hingga ketiga, abang becak akan mendapat skorsing selama 3-7 hari tidak boleh beroperasi di wilayah setempat.
Jika saat masa skorsing diketahui masih beroperasi, maka becak akan diangkut.
• Arema FC Vs Persib Bandung, Sebanyak 1223 Aparat Keamanan Siap Amankan Laga Super Big Match
Namun, untuk pelanggaran keempat, maka berlaku sanksi dikeluarkan.
"Pelanggaran kesatu hingga tiga kita tawarkan diskors tidak boleh narik 3-7 hari, keempatnya baru dikeluarkan. Ini yang pelanggaran maksimal, karena kita sudah terima masukan banyak pihak," tegas Gunadi.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Becak Wisata Parkir Sunan Bonang, Nur Fahrudin mengaku, mendukung penuh atas hasil rapat atau pembahasan tersebut.
• Pengedar Narkoba di Sidoarjo Diringkus Polisi, Diduga Jaringan Pemasok hingga ke Luar Kota
Menurutnya, sanksi memang diperlukan bagi abang becak yang bandel atau tidak taat aturan, dan hasil ini harus menjadi kesepakatan bersama.
"Siapapun yang melanggar harus disanksi, jika maksimal ya harus dikeluarkan, itu sudah dibahas. Memang banyak sekali pelanggaran," pungkas Nur Fahrudin.
Sekadar diketahui, untuk tarif becak dari parkir wisata kebonsari ke makam Sunan Bonang yaitu Rp 10 ribu, berlaku untuk dua orang.
Sedangkan sebaliknya, dari makam ke parkir wisata kebonsari yaitu Rp 15 ribu, berlaku untuk dua orang.(nok)
• Arema FC Vs Persib Bandung, Maung Bandung Dipastikan Tanpa 3 Pilarnya di Kanjuruhan