Berita Sumenep
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pasar Pragaan Sumenep, Majelis Hakim Datangkan Dua Ahli Hukum
Kasus dugaan korupsi Pasar Pragaan melibatkan dua orang terdakwa, masing-masing Baburrahman dan Koko Andriyanto dengan senilai Rp 3,4 M.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Pragaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/2/2019).
Kasus dugaan korupsi Pasar Pragaan melibatkan dua orang terdakwa, masing-masing Baburrahman dan Koko Andriyanto dengan senilai Rp 3,4 M.
"JPU mendatangkan dua ahli dalam sidang lanjutan, dari LKBP dan ahli hukum kampus Unair Surabaya," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Herpin Hadad.
• Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pasar Pragaan, Majelis Hakim Beber Bukti Print Out Senilai Rp 50 Juta
Menurut Herpin Hadad, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKBP) rencananya akan memperdalam materi terkait pinjam bendera.
Herpin Hadad menjelaskan, pinjam bendera itu dimaksudkan, akan dikupas tuntas apakah dibenarkan secara sistem pengadaan barang dan atau tidak.
• Bantu Petani Dusun Manjingan Timur Sumenep, Anggota TNI Kodim 0827 Bangun Drainase Jalan
Sementara seorang ahli hukum lainnya, dari kampus Unair Surabaya, akan diperdalam hukum pidana kedua terdakwa, seperti niat kedua terdakwa.
"Jumlah total saksi yang sama hari ini 22 saksi. Dan selanjutnya nanti akan berjumlah 24 saksi," imbuh dia.
• Viral Foto Oknum Kadis di Sumenep Diduga Digerebek Istri Sedang Bersama Wanita Lain