Bea Cukai Juanda Tangkap Penyelundup yang Membawa 5 Bungkus Narkoba Jenis Sabu di Dalam Anus
Bea Cukai Bandara Juanda gagalkan penyelundupan sabu melalui anus dan box speaker.
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Bea Cukai Bandara Juanda gagalkan penyelundupan sabu melalui anus dan box speaker.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan ada tiga kasus pengungkapan narkoba.
"Yang pertama adalah pada Rabu, (13/02/2019) dimana terdapat paket kiriman pos dalam karton berisi narkotika jenis Cathinone seberat kurang lebih 7.950 gr. Mulanya berdasar analisa x-ray, petugas curiga terhadap karton berukuran besar. Akhirnya petugas didampingi petugas PT. Pos Indonesia membukanya, dan ditemukan 2 bungkus daun kering warna hijau yang diduga narkoba," jelasnya kepada awak media, Senin (18/03/2019).
• Jatim Masuk Dalam Zona B, TKD Jatim Siapkan Titik Lokasi Kampanye Akbar untuk Jokowi-Maruf
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sidoarjo, Mobil Chevrolet Hancur Dihantam KA
• Beri Efek Jera, Satpol PP Sampang Siapkan Peraturan Pengamen Jalanan Diancam Sanksi Tipiring
Ia mengatakan setelah itu, pihaknya memastikan dengan membawa isi paket tersebut untuk uji laboratorium Bea Cukai. Dan ternyata positif narkotika golongan I jenis Cathinone, sehingga untuk selanjutnya Bea Cukai Juanda kerjasama dengan Polres Sidoarjo untuk dilakukan serah terima barang dan penindakan lebih lanjut.
Sedangkan untuk kasus kedua, yaitu penyelundupan sabu melalui anus terjadi Jumat, (01/03/2019) sekitar pukul 18.00 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda.
"Pelaku yang bernama Juhar (28) diketahui turun dari pesawat Air Asia (QZ 323) rute Kuala Lumpur - Surabaya. Saat pelaku akan memasuki Customs Area, petugas curiga dengan gerak geriknya. Kemudian dilakukan wawancara singkat dan pemeriksaan terhadap tas dan barang bawaan pelaku juga tak ditemukan apa apa," jelasnya.
• Polda Jatim Tangkap Remaja Pengedar Narkoba di Surabaya, Pelaku Pernah Ditahan di Lapas Madiun
• Ini Denda Bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan Hukum Jika Telat atau Tidak Melapor SPT
• Kisah Juara II Olimpiade PAI di Pamekasan, Hidup Sebatang Kara usai Ditinggal Mati Ibu & Pergi Ayah
Namun, petugas tetap curiga. Karena ada dugaan pelaku menyembunyikan sesuatu dalam tubuhnya.
"Ternyata benar, pelaku membawa sabu total 5 bungkus seberat 160 gr. Dan disembunyikan dalam anus. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dijanjikan temannya di Malaysia uang sebesar Rp. 15 juta bila berhasil membawa barang haram tersebut ke Indonesia," bebernya.
Budi menambahkan pihaknya bekerjasama dengan Polres Sidoarjo unuk pengembangan lebih lanjut nya.
Penindakan penyelundupan narkoba yang digagalkan ketiga terjadi pada Kamis, (07/03/2019) sekitar pukul 19.00 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda.
"Berdasar informasi yang diperoleh Bea Cukai Juanda, terdapat seorang penumpang di dalam pesawat Citilink (QG 523) rute Kuala Lumpur - Surabaya yang membawa narkoba. Ketika melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang, petugas curiga dengan bawaan box speaker dari penumpang yang bernama Mohd. Fakaruddin (31) asal Kelantan Malaysia. Apalagi penumpang tersebut terlihat panik juga,"ujar Budi.
Dan ternyata benar, setelah dibuka isi box speaker tersebut terdapat kristal putih seberat 1.070 gr yang merupakan Methamphetamine.
• Pameran dan Kontes Bonsai Digelar di Telaga Rambit Gresik, Bonsai Ratusan Juta Turut Dipamerkan
• Banjir di Jawa Timur, Dinas Pertanian Jatim Catat 5937 Hektar Sawah Rusak dan Puso
• Komisi I DPRD Desak Inspektorat Beri Sanksi Tegas Oknum Kadis Pemkab Sumenep yang Selingkuh
"Akhirnya dari pemeriksaan mendalam, diketahui pelaku Mohd. Fakaruddin membawa barang haram titipan dari temannya di Madura. Dan mengaku akan diberi uang sebesar 6000 Ringgit atau setara Rp. 20.921.700 jika berhasil membawanya ke Madura. Dan selanjutnya, pihak Bea Cukai Juanda beserta Polda Jatim akan melakukan pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.
Budi mengatakan kedua pelaku penyelundupan narkoba tersebut aka dikenakan Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau dipenjara paling lama 20 tahun. (Kukuh Kurniawan)