Terbukti Lakukan Jual Beli Bayi Melalui Instagram dan Whatsapp, Sejoli ini Divonis 3 Tahun Penjara
Sejoli Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati secara bersamaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim PN Surabaya
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejoli Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati secara bersamaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sifa'urosidin.
Hakim menyatakan mereka terbukti bersalah memperdagangkan anak kandungnya secara ilegal.
Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain divonis pidana penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta. Bila tidak sanggup maka harus diganti dengan pidana satu bulan kurungan.
• Warga Protes Istighotsah Kubro KH Maruf Amin yang Digelar di Stadion Ratu Pamelingan Pamekasan
• Kiper Madura United M Ridwan Hadapi Mantan Tim, Sebut Motivasi Tersendiri Jadi yang Terbaik
• Rocky Gerung Pertanyakan Kartu Pra Kerja Program Jokowi: Jika Diterapkan Banyak yang Berhenti Kerja
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J. Efendi. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.
"Dari keluarga mengajukan banding karena vonisnya terlalu berat. Terdakwa sebenarnya hanya menitipkan dan akan diambil lagi, tidak dijual," kata pengacara terdakwa, Gusti Prasetyo Utomo, Selasa, (19/3/2019).
Bob dan Florentina menjual bayi karena sudah memiliki anak sebelum menikah resmi.
Keduanya mengaku tidak sanggup merawat bayi yang baru dilahirkan karena belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap.
• Pelatih MU Dejan Antonic Akan Persiapkan Skema Bahkan Sampai Ekstra Time saat Lawan Persela
• Hadiri Istighotsah Kubro, Cawapres KH Maruf Amin Pamer Kartu Program Unggulan Paslon 01
• Sulit Menang Lawan Persela di Lamongan, Pelatih Madura United Akan Bawa Komposisi Tim yang Berbeda
Mereka yang berasal dari Tangerang rencananya hanya akan menitipkan bayi tersebut ke Mafaza Nurwahyu.
Bayi itu akan mereka ambil kembali setelah bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap.
Hakim menyatakan bahwa vonis terhadap keduanya sama dengan yang diterima Mafaza yang berperan sebagai pembeli bayi.
Perempuan asal Membantah itu telah divonis terlebih dahulu. Vonis terhadap guru ini sama persis dengan yang diterima Bob dan Florentina.
Mafaza mengaku terpaksa membeli bayi secara tidak resmi karena kesulitan mengadopsi bayi secara legal. Dia sebelumnya sempat mendatangi sejumlah panti asuhan untuk mengadopsi bayi.
Mafaza berkeinginan membeli bayi karena sudah lama tidak diketahui keturunan.
Ketika itu dia mengenal Alton dan Yuvi Berliana Sari melalui akun Instagram konsultasi hati. Yuvi merupakan admin akun tersebut. Mafaza membayar Rp 3,5 juta.
Mafaza bisa bertemu dengan Bob dan Florentina setelah dihubungkan Althon Pinandhita yang merupakan otak dari sindikat perdagangan bayi.
• KH Maruf Amin Ngaji Bersama dan Berikan Ijazah Kitab Sahih Bukhari ke Santri Annuqayah Sumenep
• KH Maruf Amin di Ponpes Annuqayah Sumenep, Minta Doa Restu dan Sebut Warga NU Harus Dukung Kader NU
• Bertandang Lawan Persela di Piala Presiden 2019, Pelatih Madura United Akui Akan Jadi Laga Menarik
Alton membuat grup WhatsApp (WA) untuk mempertemukan calon pembeli dan penjual bayi.
Puluhan anggota yang tergabung dalam grup tersebut dihimpun dari akun Instagram @konsultasihatipruvate. Terdakwa Yuvi Berliana Sari dan pembeli bayi Mafazza Nurwahyu juga tergabung dalam grup tersebut.
Dalam sidang terpisah, Alton juga divonis tiga tahun penjara.
Terdakwa kasus pembuangan bayi dalam jok motor, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rochmatul Hidayati (21), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3/2019).
Saat menjalani sidang, kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukum dan kedua orang tua.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Endra Hutabarat menyatakan, dalam amar putusan kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melawan hukum.
• Gubernur Jatim Khofifah Minta Pengamanan Berlapis dan Berjenjang untuk Amankan Pemilu 2019
• Percepatan Pembangunan dan Investasi, Ketua Kadin Bangkalan Minta Presiden Keluarkan Keppres
• Aktivitas Gunung Bromo Kembali Meningkat, Tercatat Letusan Disertai Hujan Abu Sebanyak 28 Kali
Hendra Hutabarat memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.
Dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam, Dimas tampak tenang mendengarkan vonis.
Sesekali Dimas menggenggam kedua tangannya sembari menundukkan pandangan saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan, seakan menyesali perbuatannya.
Berbeda dengan Dimas, Cicik lebih tenang saat mendengarkan putusan vonis.
Saat hakim menyatakan dirinya divonis 7 tahun penjara, situasi pun berubah.
Cicik langsung menundukkan pandangan dan matanya tampak berkaca-kaca.
Ibunda Cicik yang duduk di kursi barisan belakang, tak kuasa mendengar vonis.
• Bawa Amplop Putih Berisi Surat Saat Sidang, Ahmad Dhani: Surat Untuk Pak Prabowo
• Wakil Bupati Sampang Tekankan Sinkronisasi Data DPT di Kabupaten Sampang Berjalan Lancar
• KPU Sampang Gelar Rapat Koordinasi Akbar, Sinergikan Para Stakeholder Demi Suksesnya Pemilu 2019
Ibunda Cicik berkali-kali mengusap air mata dengan kedua punggung tangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar mengatakan, ketua majelis hakim sudah cukup bijak dalam menentukan vonis.
Sebab, kliennya bisa dihukum lebih berat, yakni selama 20 tahun karena melanggar pasal anak dan aborsi.
"Saya rasa putusan ketua majelis hakim cukup bijak. Karena ancaman pasal anak dan aborsi 20 tahun, setelah kami perjuangkan menjadi 7 tahun," katanya saat ditemui seusai sidang.
Kholil mengaku, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
"Meski kami masih memiliki hak untuk mengajukan banding, namun kami masih akan melakukan musyawarah bersama pihak keluarga," tandasnya.
Selain Cicik dan Dimas, bidan pengirim obat penggugur janin Nur Saadah Utami Pratiwi (25), juga menjalani sidang vonis.
Terdakwa divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider satu bulan.
• Hati-Hati, Ternyata ini Alasan Ular Memasuki dan Tinggal di Dalam Rumah
Sebelumnya, Dimas dan Cicik melakukan aborsi di sebuah villa yang berada di Kecamatan Pacet, Minggu (12/8/2018).
Aborsi itu dilakukan dengan bantuan obat penggugur janin, yang didapat dimas dari Nur Saadah Utami Pratiwi.
Obat penggugur janin ditenggak Cicik dan keesokan harinya, bayi yang dikandung Cicik pun gugur.
Dimas yang panik kemudian membawa Cicik dan bayi ke Puskesmas Gayaman.
Namun karena panik, Dimas meletakkan bayi tersebut ke dalam jok motor Yamaha NMAX.
Karena jarak antara villa dan Puskesmas Gayaman lumayan jauh, bayi tersebut dinyatakan kritis dan tak seberapa lama meninggal dunia. (Syamsul Arifin, Danendra Kusuma)