Gadis Dicekoki Miras Hingga Mabuk Berat, Dua Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur di Homestay
Dua pemuda Rizal Aliftian Prahmadani (27) dan Tomi Estrada (35), harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua pemuda Rizal Aliftian Prahmadani (27) dan Tomi Estrada (35), harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan perbuatan tak senonoh kepada JAC, gadis dibawah umur. Setelah mencekoki minuman keras, JAC dipaksa melayani nafsu
Keduanya menjalani sidang secara tertutup dalam berkas terpisah, di Ruang Tirta, PN Surabaya, Kamis, (21/3/2019).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diceritakan, perkara ini berawal ketika keduanya berpesta miras bersama korban dan beberapa teman mereka pada 7 Januari 2019 lalu.
• Wah, Ternyata Ronaldo, Messi dan Neymar Mendarat di Kota Madrid
• Bom Meledak, Sejumlah Orang Terluka dan Penculikan Warnai Simulasi Pengamanan Pemilu 2019
• DPRD Sumenep Minta Dishub Tak Berikan Kembali Izin Operasi Kapal Tongkang Karjon yang Terseret Arus
Mereka pesta dari malam hingga menjelang pagi di sebuah bengkel milik saksi Novi Herawati di jalan Raya Pandugo 82 Surabaya. Akibat banyaknya menenggak miras, korban JAC yang masih berusia 16 tahun itu akhirnya mabuk berat.
Alih-alih mengantarkan pulang JAC, terdakwa Rizal malah membawa JAC ke sebuah Homestay di kawasan jalan Rungkut Madya.
Di Sebuah kamar yang disewanya tersebut, Rizal bebas melampiaskan nafsu bejatnya karena kondisi korban mabuk berat.
• David Laly Resmi Dikontrak Madura United, Akui Rasakan Suasana Kekeluargaan Meski Sempat Canggung
• Sesuai Anjuran dari Pusat, KPU Jatim Pastikan Tak Tambah TPS di Perguruan Tinggi Negeri Atau Swasta
• Kapal Tongkang Penumpang Terseret Arus di Pelabuhan Kalianget-Talango, Air Surut Jadi Penyebab
Bejatnya lagi, setelah berhasil menggagahi korban, Rizal malah menelpon terdakwa Tomi. Kepada Tomi, Rizal menceritakan bahwa korban JAC bisa diajak berhubungan badan.
Akhirnya tak selang lama, Tomi pun datang ke kamar yang disewa Rizal. Saat itu korban dan Rizal dalam kondisi tertidur pulas dan mengenakan pakaian dalam saja.
Tomi mengambil ponselnya dan memotret keduanya dengan kondisi demikian. Setelah itu, Tomi merangsek naik tempat tidur dan kembali melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.
Korban sempat tersadar saat ada tubuh yang menindihnya. Namun secepat itu Tomi mengancam korban apabila menolak, Tomi bakal menyebar foto telanjang korban.
Akhirnya dini hari itu, korbanpun tak bisa berbuat banyak. Usai kejadian ini, korban langsung melaporkan keduanya ke pihak berwajib.
Berdasarkan surat visum et repertum dr Nola Margaret Gunawan dari RS Bhayangkara Surabaya, diterangkan bahwa alat kelamin korban mengalami robekan akibat terjadi persetubuhan.
• Total 482 Calon Jamaah Haji di Sampang Dijadwalkan Berangkat Pada Tahun ini
• Calon Jamaah Haji Pamekasan Diharuskan Melakukan Perekaman Biometrik di Surabaya
• Gubernur Jawa Timur Khofifah Tertarik Ekspor Durian Wonosalam ke Tiongkok, Demi Dorong Bidang Agro
Kedua terdakwa berhasil diringkus petugas tak berselang lama korban melapor. Akibat perbuatannya, keduanya diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (Syamsul Arifin)