Berita Sumenep
KPU Sumenep Dukung Penangkapan Oknum Penyelenggara yang Terbukti Tak Netral Selama Pemilu 2019
KPU Sumenep mendukung penangkapan oknum penyelenggara Pemilu 2019 yang ketahuan tidak netral atau melakukan tindak pidana.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua KPU Sumenep, A Waris, mendukung penangkapan oknum penyelenggara Pemilu 2019 yang ketahuan tidak netral atau melakukan tindak pidana Pemilu.
"Kalau ada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bertindak kriminal atau prilaku pidana pemilu, kami rekomendasikan agar ditangkap," kata A Waris pada TribunMadura.com, Jumat (5/4/2019).
D itempat terpisah, Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafii mengatakan, netralitas penyelenggara merupakan keharusan.
• Jumlah Tenaga Penyuluh Pertanian di Sumenep Tak Ideal, Masih Kurang Ratusan Orang Lagi
Imam Syafii mengatakan, jika ada seorang penyelenggara Pemilu mengajak mendukung salah satu calon, maka oknum tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Kalau benar-benar terbukti ajakan ke calon, maka ini masuk pelanggaran kode etik," paparnya.
Ia menjelaskan, netralitas penyelenggara harus benar-benar dijaga, karena merupakan amanah negara.
• Diperkosa Tetangga, Wanita ini Lahirkan Dua Anak, Saat Problem Rumit ini Muncul Warga Minta Tes DNA
"Setiap penyelenggara pasti sudah tahu terkait peraturan itu, lebih-lebih Undang-Undang yang melekat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kalau sudah terbukti melanggar, maka bisa masuk ke ranah hukum," tegasnya.
Pihaknya berharap, para penyelenggara Pemilu, seperti petugas PPK dan PPS, bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Mengingat PPK dan PPS merupakan bagian terpenting dalam proses Pemilu 2019" terangnya.
• Janda Muda Penjual Kopi Nekat Jadi Pengedar Sabu di Sidoarjo, Mengaku Depresi setelah Bercerai