Berita Sumenep

Pengguna Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi, Kedoknya Terungkap setelah Jatuh saat Mengendarai Motor

Ia ditangkap polisi karena tertangkap basah memiliki narkoba di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (9/4/2019).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thehindu.com
ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Mamat Efendi (53) warga Dusun Saroka, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, harus meringkuk di sel tahanan Polres Sumenep.

Ia ditangkap polisi karena tertangkap basah memiliki narkoba di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (9/4/2019).

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno menyampaikan, terbongkarnya kasus berawal dari informasi jika terdapat warga yang jatuh saat mengendarai motor.

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Sumenep, Tersangka Simpan Barang Bukti di Wadah Rokok

"Kapolsek Saronggi bersama Kanit Reskrim Polsek Saronggi mengecek identitas tersangka yang pada saat itu dalam keadaan tertidur dan dari mulutnya tercium bau minuman beralkohol," ungkap Ipda Agus Suparno, Rabu (10/4/2019).

Saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok.

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Saronggi untuk proses lebih lanjut," katanya.

Pengelola Pasar Anom Baru Geram Anggota Komisi II DPRD Sumenep Gelar Sidak, Sebut Dewan Salah Tempat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan satu unit ponsel berwarna hitam.

"Mamat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas dia.

Ratusan Warga Sumenep Tampak Antusias Ikut Pasar Murah Samawi, Janji Akan Dukung Jokowi-Maruf Amin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved