Berita Sumenep

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Sumenep, Tersangka Simpan Barang Bukti di Wadah Rokok

Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Senin (8/4/2019).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
oceanrecoverycentre
ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Indra Wahyudi (27) asal Dusun Gulungan, Desa Saroka dan Edi Jalal (47) asal Dusun Laok Lorong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, diringkus polisi.

Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Senin (8/4/2019).

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat soal adanya transaksi sabu.

Pengelola Pasar Anom Baru Geram Anggota Komisi II DPRD Sumenep Gelar Sidak, Sebut Dewan Salah Tempat

"Pelaku sedang posisi duduk di atas sepeda motor miliknya sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan," kata Ipda Agus Suparno, Rabu (10/4/2019).

"Maka petugas langsung melakukan penangkapan dan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu," sambung dia.

Di depan polisi, tersangka mengaku, mendapatkan sabu dari seorang teman bernama Edi Jalal.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Edi Jalal.

Ratusan Warga Sumenep Tampak Antusias Ikut Pasar Murah Samawi, Janji Akan Dukung Jokowi-Maruf Amin

"Kedua tersangka dijerat pengetrapan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang butki di antaranya satu kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 0,50 gram, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok yang digunakan pelaku sebagai tempat menyimpan sabu.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat nopol M 4556 WB warna putih milik tersangka.

Relawan Samawi Sumenep Gelar Pasar Murah untuk 500 Warga, Bahan Kebutuhan Pokok Dihargai Rp 10 Ribu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved