Berita Terkini Sampang

Curanmor di Pangarengan Sampang Terbongkar, Pelaku Diringkus Tanpa Perlawanan

Pria berinisal A.Y asal Desa Pangelen, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat, Jumat (21/11/2025).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
TAK BERKUTIK - Pelaku curanmor, A.Y saat berada di Mapolres Sampang, dibawa ke ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam, Jumat (21/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku berinisial A.Y (35), warga Desa Pangelen, ditangkap Polres Sampang setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Pangarengan pada 29 Oktober 2025
  • Aksi pencurian terjadi saat korban memarkir dua motornya di halaman rumah; pada dini hari pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke area rumah dan membawa kabur Honda Beat
  • Polisi menangkap A.Y tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa BPKB motor; pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Pria berinisal A.Y asal Desa Pangelen, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat, Jumat (21/11/2025).

Pria berusia 35 tahun tersebut diringkus pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor atau curanmor, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Sampang pada (29/10/2025).

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menceritakan aksi pencurian berawal saat korban pulang dari konter HP miliknya pada 28 Oktober 2025 dan memarkirkan dua sepeda motor Honda Stylo dan Honda Beat bernopol M 6352 NM di halaman rumah.

Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendengar suara mencurigakan.

Baca juga: Modus Baru Curanmor di Gresik, Pelaku Tipu Korban dengan Iming-Iming Kerja

Curi Honda Beat

Saat memeriksa ke luar rumah, ia mendapati motor Honda Beat sudah dibawa kabur seseorang.

"Tersangka A.Y masuk ke area rumah korban dan mengambil sepeda motor tersebut," ujarnya.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku setelah memeriksa saksi-saksi. 

Beberapa hari kemudian, petugas berhasil meringkus A.Y tanpa perlawanan.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat bernopol M 6352 NM," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dikunci ganda, terlebih pada malam hari," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved