Berita Terkini Sampang
Curanmor di Pangarengan Sampang Terbongkar, Pelaku Diringkus Tanpa Perlawanan
Pria berinisal A.Y asal Desa Pangelen, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat, Jumat (21/11/2025).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Ringkasan Berita:
- Pelaku berinisial A.Y (35), warga Desa Pangelen, ditangkap Polres Sampang setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Pangarengan pada 29 Oktober 2025
- Aksi pencurian terjadi saat korban memarkir dua motornya di halaman rumah; pada dini hari pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke area rumah dan membawa kabur Honda Beat
- Polisi menangkap A.Y tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa BPKB motor; pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Pria berinisal A.Y asal Desa Pangelen, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat, Jumat (21/11/2025).
Pria berusia 35 tahun tersebut diringkus pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor atau curanmor, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Sampang pada (29/10/2025).
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menceritakan aksi pencurian berawal saat korban pulang dari konter HP miliknya pada 28 Oktober 2025 dan memarkirkan dua sepeda motor Honda Stylo dan Honda Beat bernopol M 6352 NM di halaman rumah.
Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendengar suara mencurigakan.
Baca juga: Modus Baru Curanmor di Gresik, Pelaku Tipu Korban dengan Iming-Iming Kerja
Curi Honda Beat
Saat memeriksa ke luar rumah, ia mendapati motor Honda Beat sudah dibawa kabur seseorang.
"Tersangka A.Y masuk ke area rumah korban dan mengambil sepeda motor tersebut," ujarnya.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku setelah memeriksa saksi-saksi.
Beberapa hari kemudian, petugas berhasil meringkus A.Y tanpa perlawanan.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat bernopol M 6352 NM," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dikunci ganda, terlebih pada malam hari," pungkasnya.
| Bocah 5 Tahun Lepas dari Pengawasan, Ditemukan Tewas di Sungai Sampang |
|
|---|
| BPBD Sampang Keluarkan Peringatan Dini, Warga Diminta Waspadai Angin Puting Beliung |
|
|---|
| Edukasi dan Pemeriksaan Dini Dorong Penurunan Signifikan Kasus HIV di Sampang |
|
|---|
| Rotasi dan Mutasi Besar-besaran Pemkab Sampang, 65 Pejabat Bergeser |
|
|---|
| Warga Sampang Curi Sound System, Proyektor dan Laptop Balai Desa Diringkus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Pelaku-curanmor-AY-saat-dibawa-ke-ruang-penyidik-Polres-Sampang.jpg)