Pemilu 2019
Massa Caleg PPP 4 Kali Protes Kecurangan di Pamekasan, Bawaslu Akhirnya Setuju Digelar PSU Lewat MK
Massa Caleg PPP 4 Kali Protes Kecurangan Pemilu di Pamekasan, Bawaslu Akhirnya Setuju Digelar PSU Lewat MK
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Massa Caleg PPP 4 Kali Protes Kecurangan Pemilu di Pamekasan, Bawaslu Akhirnya Setuju Digelar PSU Lewat MK
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Setelah empat kali massa pendukung salah satu Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan unjuk rasa memprotes kecurangan Pemilu 2019 dengan menggeruduk kantor Bawaslu, akhirnya membuahkan hasil.
Ini setelah Bawaslu Pamekasan merekomendasikan kepada KPU setempat, agar mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di Dapil 4, khususnya Kecamatan Kadur.
Rekomendasi tersebut diberikan atas dasar adanya laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terjadi di Dapil 4, tepatnya di beberapa TPS Desa Deleman, Dusun Deleman, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, yakni di TPS 25 dan TPS 26.
Laporan tersebut disampaikan Bawaslu Pamekasan kepada massa salah satu Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan, yang menggelar unjuk rasa.
“Di hadapan massa yang melakukan aksi unjuk rasa, sudah kami sampaikan, bahwa kami rekomendasikan KPU Pamekasan, agar dua TPS di Dapil 4 khususnya Kecamatan Kadur, yakni di TPS 25 dan TPS 26 untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, Minggu (12/4/2019).
Namun, kata Abdullah Saidi, rekomendasi yang diberikan pihaknya kepada KPU Pamekasan tersebut, nantinya harus diusulkan melalui MK.
“Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan provinsi sudah selesai, tahapan PSU juga sudah lewat dari masa 10 hari pasca hari H pemilihan. Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, harus diusulkan ke MK,” jelasnya.
Lebih lanjut Abdullah Saidi mengatakan, rekomendasi untuk dilakukan PSU yang diberikan pihaknya kepada KPU mengacu pada hasil pengecekan yang dilakukan instansi yang dipimpinnya.
Hasilnya dugaan kecurangan di dua TPS tersebut memang layak kembali digelar PSU.
“Atas dasar itulah kami merekomendasikan KPU Pamekasan untuk mengusulkan PSU ke MK,” tegasnya.