Berita Sumenep

Sidang Tuntutan Pengasuh Ponpes di Kangean 2 Kali Tertunda, JPU Ternyata Belum Siap Bacakan Dakwaan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap pengasuh pondok pesantren berinisial S (47) asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean kembali mengalami penundaan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
CGN089/Shutterstock
ilustrasi kasus pencabulan di Kangean, Sumenep 

Ringkasan Berita:
  • Pembacaan tuntutan terhadap pengasuh pesantren berinisial S kembali ditunda dua kali berturut-turut (11 dan 18 November 2025) karena terdakwa disebut sakit, sehingga sidang menunggu kesiapan jaksa penuntut umum.
  • Kuasa hukum korban meminta tuntutan maksimal 20 tahun penjara, karena dugaan perbuatan cabul dinilai sangat berat dan dilakukan berulang kali, bahkan menurut saksi tidak hanya terjadi di kamar terdakwa tetapi juga dengan mendatangi kamar santri.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sidang pembacaan tuntutan terhadap pengasuh pondok pesantren berinisial S (47) asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean kembali mengalami penundaan.

Sudah dua kali berturut-turut agenda pembacaan tuntutan tak bisa digelar karena terdakwa disebut sedang sakit.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Ahmad Bangun Sujiwo membenarkan penundaan tersebut. Ia menyebut, agenda pembacaan tuntutan sebelumnya dijadwalkan Selasa (11/11/2025), namun gagal terlaksana karena S tidak hadir.

"Pada hari Selasa (18/11/2025) tuntutannya juga belum dapat dibacakan karena terdakwa masih sakit," kata Ahmad Bangun Sujiwo pada Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, proses persidangan sepenuhnya menunggu kesiapan jaksa penuntut umum (JPU). Pengadilan katanya, tidak bisa memaksa agar tuntutan segera dibacakan.

Baca juga: Remaja Surabaya Buron Kasus Pencabulan di Sampang Diringkus

"Nanti bergantung pada kesiapan jaksa," tegasnya.

Terpisah, Kasipidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait penundaan pembacaan tuntutan ini. Ia menyatakan masih akan mengecek ulang berkas perkara.

"Nanti akan saya cek dulu," ucapnya singkat.

Jawaban kuasa hukum

Kuasa hukum korban, Slamet Riadi berharap JPU menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap S. Pihaknya menilai dugaan perbuatan terdakwa sangat berat, terlebih dilakukan berulang kali.

"Kami minta dituntut 20 tahun penjara," pintanya.

Slamet menyebut, keterangan para saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim menguatkan dugaan bahwa tindakan cabul tidak hanya dilakukan di kamar terdakwa.

"Para saksi mengaku terdakwa juga mendatangi kamar santri," ungkapnya.

Untuk diketahui, S ditangkap Satreskrim Polres Sumenep di Situbondo pada Selasa (10/6/2025) setelah sempat menghilang dari rumahnya di Arjasa sejak Selasa (3/6/2025).

Ia diduga mencabuli sembilan santri selama delapan tahun (2016–2024). Modus yang diungkap polisi, memanggil korban ke kamarnya lalu meminta mereka merahasiakan perbuatannya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved