Berita Sumenep

Sudah 7 Bulan Kasus Laka Maut di Kangean Tak Tuntas, Keluarga Korban Soroti Kinerja Penyidik

Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep disorot tajam.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
istimewa
LAKA MAUT : Surat perjanjian jaminan keluarga tersangka Ilyas (tersangka laka maut) dengan keluarga korban Ach Dafin Hasan Saputra untuk tetap diproses secara hukum di Pulau Kangean Sumenep, 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan maut terjadi di Kepulauan Kangean pada 4 Juli 2025, melibatkan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor yang dikemudikan Ilyas Khairi (33) dan pejalan kaki Ach Dafin Hasan Saputra (5), anak Kepala Desa Timur Jang-Jang, yang meninggal dunia.
  • Kasus sudah naik penyidikan dan tersangka ditetapkan sejak 16 Oktober 2025, namun keluarga korban mengeluhkan belum ada kejelasan lanjutan proses hukum dan beredar kabar tersangka melarikan diri.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep disorot tajam.

Sudah berlangsubg tujuh bulan berlalu, namun keluarga korban merasa belum memperoleh kepastian hukum dari penyidik unit laka Polres Sumenep.

Peristiwa laka tragis tersebut terjadi pada 4 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB tepatnya di Jalan Kabupaten Desa Timur Jang-Jang Kecamatan Kangayan Sumenep.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi yang dikemudikan saudara Ilyas Khairi (33) dengan seorang pejalan kaki, Ach Dafin Hasan Saputra (5) sebagai korban.

Korban adalah putra Kepala Desa Timur Jang-Jang, Hasanullah. Bocah lima tahun itu meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jombang: Ayah Tewas, Istri dan Anak Luka Berat Usai Motor Tabrak Truk

Kasus ini sebenarnya telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunMadura.com, Polres Sumenep menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 Agustus 2025, merujuk pada LP/A/160/VII/2025/SPKT.SATLANTAS POLRES SUMENEP tanggal 7 Juli 2025.

Tak hanya itu, hasil gelar perkara pada 16 Oktober 2025 juga menetapkan Ilyas Khairi sebagai tersangka dalam kasus laka maut tersebut.

Namun, meski status tersangka sudah ditetapkan sejak Oktober, keluarga dan tokoh masyarakat setempat menyebut hingga kini tidak ada kejelasan lanjutan tentang proses hukum.

Tersangka diduga melarikan diri

Lebih jauh lagi, beredar kabar bahwa tersangka justru melarikan diri. Sehingga menambah kekecewaan keluarga korban.

Imam, paman korban mengaku sangat kecewa dengan lambannya kinerja penyidik.

"Sudah tujuh bulan tidak ada kepastian hukum. Saya berusaha ikhlas, tapi kalau begini rasanya seperti dipermainkan," tutur Imam kepada media ini, Jumat (14/11/2025).

Kekecewaan Imam semakin memuncak setelah mendengar kabar tersangka sudah kabur.

"Bukan kepastian hukum yang saya terima, tapi kabar pelaku bisa lari dari tangan penyidik. Itu membuat hati saya luka," ungkapnya dengan nada kecewa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved