Berita Gresik
Mau Disekolahkan di Pondok Pesantren, Bocah Asal Tuban ini Malah Dibunuh 2 Temannya Gara-gara Kaos
Mau Disekolahkan Ortu di Pondok Pesantren, Bocah Asal Tuban ini Malah Dibunuh 2 Temannya Gara-gara Kaos.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
Mereka langsung menggelandang Alex diajak ke sudut belakang gedung PCNU Gresik dan dihajar beramai-ramai hingga dipukul paving hingga tewas.
Dibenarkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik (Jaksa Anak), Budi Prakoso yang telah menuntut dua penganiaya.
Mereka adalah ABB alias Barcil (14) warga Kecamatan Brondong, Lamongan dan RGI alias Gogon (16) merupakan warga Kecamatan Jenu, Tuban. Keduanya dituntut 20 bulan penjara.
Keduanya dituntut karena melanggal pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto pasal 1 angka 3 UU RI No 11 tahun 2012. Tentang sistem peradilan pidana Anak.
Keduanya turut melakukan pemukulan dan menendang korban hingga meninggal dunia, mereka mengaku melerai atas pengeroyokan pada Alex.
"Keduannya memukul dengan ikat pinggang dan menendang korban. Setelah terjungkal kemudian satu tersangka Taufik Hidayat (19) memukul dengan paving ke bagian kepala korban berkali-kali," papar Budi Prakoso saat ditemui.
Lanjut Budi, untuk satu tersangka Taufik Hidayat belum disidangkan.
Pihaknya konsentrasi pada dua anak berbadan hukum (ABH) Sebab menurutnya keduannya berstatus masih dibawah umur untuk itu sidang dipercepat.
Dalam prosesnya, kedua terdakwa (ABH) sopan dan kooperatif hingga menjadi pertimbangan unsur keringanan tuntutan Jaksa.
Diketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo, sidang dilakukan tertutup di Pengadilan Negeri Gresik. Kasus penganiayaan berlokasi di kantor PC NU Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Sabtu (8/12/2018) lalu. (Willy Abraham)