Berita Surabaya

Langganan Order Taksi Online, Siswi di Surabaya ini Tiga Kali Berhubungan Intim Dengan si Driver

Langganan Order Taksi Online, Siswi di Surabaya ini Tiga Kali Berhubungan Intim Dengan si Driver.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
Net
Ilustrasi 

Akibat ulahnya itu, Hendrik dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Evie Susanti, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dulu kasus tersebut.

"Kami baru terima dan baru mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa, kami masih pelajari dulu dakwaannya," kata Evie.

Evie mengaku hendak mengajukan eksepsi (keberatan).

Empat Hari Sekap Ibunya, Anak Durhaka di Tulungagung ini Hanya Mau Buka Pintu Untuk Kapolda

Ampo, Makanan Ringan dari Tanah Liat Khas Tuban, Bisa Sembuhkan Penyakit & Digemari Wisatawan Asing

Eksepsi itu akan ditujukan terhadap dakwaan JPU Deddy dalam sidang pekan depan. 

"Kami akan mengajukan eksepsi pekan depan," tegas Evi Susanti. (Praditya Fauzi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved