Berita Sumenep

Bawaslu Sumenep Tanggapi Adanya APK yang Dipasang di Perahu Nelayan Pelabuhan Talango-Kalianget

Namun, kata Abdurrahim, APK milik parpol tidak diperkenankan dipasang di perahu milik pemerintah.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
APK yang dipasang di atas perahu nelayan dan KM Serbaguna III di Pelabuhan Talango - Kalianget, Minggu (17/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bawaslu Sumenep, melalui Pengawas Hubungan Antar Lembaga, Abdurrahim menyatakan, pihaknya tidak melarang APK yang dipasang di atas perahu milik swasta.

Namun, kata Abdurrahim, APK milik parpol tidak diperkenankan dipasang di perahu milik pemerintah.

"Kalau perahunya milik nelayan dan bersedia dipasang tidak masalah," katanya, Minggu (17/2/2019).

Soft Launching Lamongan Grosir, Diharapkan Jadi Ritel Rumah UMKM Unggulan Modern di Lamongan

Menurut dia, berdasar aturan Pemilu, APK parpol tidak diperkenankan dipasang di tempat ibadah, pohon pinggir jalan, gedung pemerintahan, halaman Madrasah atau sekolah.

Pantauan TribunMadura.com, perahu nelayan di pelabuhan penyeberangan Talango-Kalianget, bendera Partai Demokrat terpasang.

Sementara itu, kapal tongkang atau KM Serbaguna III memampang APK caleg DPR RI dan DPRD Sumenep dari Partai PDIP.

4 Juta Lembar Surat Suara Pemilu Disortir dan Dilipat di KPU Sumenep, 10 Lembar Ditemukan Rusak

Abdurrahim mengaku, selama ini banyak APK ditemukan melanggar aturan, tetapi tidak disebutkan jumlah yang sudah ditemukan.

"Kita melakukan penertiban setiap setengah bulan," katanya.

Sebelumnya, kata Abdurrahim, sanksi untuk yang ditemukan melanggar tidak akan diperbolehkan memasang APK lagi.

"Jika himbauan sudah, peringatan sudah dan masih memaksa melakukan terus menerus ditempat terlarang ya tidak boleh lagi masang APK," tegasnya.

Pesta Narkoba di Rumah, Empat Pria di Sumenep Diringkus Polisi, Simpan Barang Bukti di Lantai Kamar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved