Konflik Nelayan Sumenep
Tanggapi Penangkapan Nelayan Jaring Sarkak, Dinas Perikanan Sumenep: Boleh Dipakai di Laut Lepas
Tanggapi Penangkapan Nelayan Jaring Sarkak, Dinas Perikanan Sumenep: Boleh Dipakai di Laut Lepas.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Sementara pelaku jaring sarkak pencakar karang itu diantaranya, Jumahbi, (50), Parto (45), Sahamar (45), Matrais (50) keempat itu asal Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
"Saya baru sekali ini melakukan itu, bahkan saat kita ditangkap, mereka memgancam kami," kata Parto.
Barang Bukti akhirnya diserahkan ratusan nelayan ke Polisi Air Kalianget. Mulai perahu sampan dan alat tangkap sarkak miliki pelaku.
"Perahunya bukan milik kita Pak, kita hanya bekerja," kata salah satu empat pelaku jaring sarkak itu.
Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno mengatakan, ke depan pihaknya akan memaksimalkan patroli Satpol Air.
"Itu penekanan kami kepada Satpol Air dan mengajak Dinas Perikanan untuk memaksomalkan atroli perairan, untuk mencegah," tegasnya.
Status empat pelaku yang sudah ada di Satpol Air Kalianget itu kata Sutarno, akan dilakukan pemeriksaan dan menghadirkan dari Dinas Perikanan Sumenep.
"Dinas terkait itu tentunya harus ikut untuk bisa menangani permasalahan nelayan," katanya.
• Gempa 5,9 Skala Richter Guncang Wilayah Malang, Terasa hingga Pulau Bali dan Berbagai Daerah Lain
• Wakapolres Sumenep Marahi Kasatpol Air, Nelayan Bawa Pulang Lagi Barang Bukti Kapal yang Diserahkan