Konflik Nelayan Sumenep
Tanggapi Penangkapan Nelayan Jaring Sarkak, Dinas Perikanan Sumenep: Boleh Dipakai di Laut Lepas
Tanggapi Penangkapan Nelayan Jaring Sarkak, Dinas Perikanan Sumenep: Boleh Dipakai di Laut Lepas.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Aksi ratusan nelayan yang menolak jaring sarkak dengan menggeruduk kantor Satuan Polisi Air Polres Sumenep di Pelabuhan Kalianget, Senin (18/2/2019), akhirnya ditanggapi oleh Pemkab Sumenep.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengendalian Usaha Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep Moh Nur Rachman mengatakan, nelayan itu sekarang menjadi kewenangan Dinas Perikanan Provinsi Jatim.
"Tetapi diaturannya bukan jaring sarkak itu tidak boleh, tetap boleh asal diluar dua mil di perairan laut itu," tegasnya, Selasa, (19/2/2019).
Hanya saja, perairan antara Kecamatan Talango-Gapura itu, lanjut Moh Nur Rachman, setelah diukur tidak sampai empat mil.
"Disana kalau dibagi dua tidak sampai empat mil, dibagi dua gak sampai dua mil maka tak bisa disana menggunakan jaring sarkak," tandasnya.
Pihaknya juga sudah sering menymapaikan hal itu, baik melalui sosialisasi maupun langsung kepada kelompok persatuan nelayan itu.
"Jika dilaut lepas, tidak apa-apa (menangkap ikan pakai jaring sarkak)," ucapnya.
• Kecewa Polair Sumenep Soal Jaring Sarkak, Nelayan Beber Bukti Janji Kasatpolair di Depan Wakapolres
• Peras ASN Rp 40 Juta, Oknum Wartawan Tabloid Ditangkap Polisi, Puluhan Korban Lain Juga Jadi Korban
Sementara itu, pria yang menangkap langsung pelaku jaring sarkak di perairan laut perbatasan antara Kecamatan Talango dan Kecamatan Gapura Sumenep, Madura, akhirnya terungkap. Dia adalah Suhram.
Menurut Suhram, sebelum ditangkap, pelaku jaring sarkak sudah berkali kali kena jaring biasa. Setelah ditangkap tetap saja tidak berhenti melakukan itu. Sehingga karang itu rusak dan mati bibitnya.
"Akhirnya kami tidak bisa kerja lagi," ujar pria 60 tahun asal Desa Gapurana, Kecamatan Talango, kepada Tribunmadura.com, Senin, (18/2/2019).
Persatuan nelayan Kecamatan Talango - Kalianget itu tidak melarang nelayan lain bekerja, asalkan jangan sampai menggunakan jaring sarkak yang menghancurkan karang dan bibit ikan di laut.
"Harus sama-sama menggunakan alat tangkap jaring biasa," kata Suhram.
Nelayan jaring sarkak itu ditangkap di perbatasan Kecamatan Talango - Gapura, pada Senin, (18/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Terpaksa saya ambil salengernya (alat menghidupkan mesin), kalau tidak diambil mereka akan lari. Pelakunya orang dungkek," beber Suhram.
• Marah Pengguna Jaring Sarkak yang Ditangkap Selalu Dilepas, Massa Nelayan di Sumenep Geruduk Polair
• Cewek Pencuri Uang SPP Santri Ponpes Al Ishlahiyah Singosari Rp 130 Juta Ditangkap di Tuban
Sementara pelaku jaring sarkak pencakar karang itu diantaranya, Jumahbi, (50), Parto (45), Sahamar (45), Matrais (50) keempat itu asal Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
"Saya baru sekali ini melakukan itu, bahkan saat kita ditangkap, mereka memgancam kami," kata Parto.
Barang Bukti akhirnya diserahkan ratusan nelayan ke Polisi Air Kalianget. Mulai perahu sampan dan alat tangkap sarkak miliki pelaku.
"Perahunya bukan milik kita Pak, kita hanya bekerja," kata salah satu empat pelaku jaring sarkak itu.
Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno mengatakan, ke depan pihaknya akan memaksimalkan patroli Satpol Air.
"Itu penekanan kami kepada Satpol Air dan mengajak Dinas Perikanan untuk memaksomalkan atroli perairan, untuk mencegah," tegasnya.
Status empat pelaku yang sudah ada di Satpol Air Kalianget itu kata Sutarno, akan dilakukan pemeriksaan dan menghadirkan dari Dinas Perikanan Sumenep.
"Dinas terkait itu tentunya harus ikut untuk bisa menangani permasalahan nelayan," katanya.
• Gempa 5,9 Skala Richter Guncang Wilayah Malang, Terasa hingga Pulau Bali dan Berbagai Daerah Lain
• Wakapolres Sumenep Marahi Kasatpol Air, Nelayan Bawa Pulang Lagi Barang Bukti Kapal yang Diserahkan