Berkat Sang Guru, Kasus Gadis Muda yang Dicabuli Ayah Tiri Selama Dua Tahun Terkuak, Kisahnya Miris
Kejadian bejat pencabulan sang ayah kepada anak tiri baru terungkap, setelah korban melapor kejadian tersebut kepada sang guru.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejadian bejat pencabulan sang ayah kepada anak tiri baru terungkap, setelah sang korban melapor kejadian tersebut kepada sang guru.
Bahkan, pencabulan tersebut diketahui sudah terjadi selama dua tahun, dan baru terungkap pada tahun 2019.
Ternyata, gadis yang tak lain anak sambung pelaku masih berusia 14 tahun, yang tinggal di Kelurahan Plemahan, Kecamatan Tegalsari, Surabaya bersama pelaku dan ibu korban.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban berinisial RH tega mencabuli anak tirinya yang mengidap keterbelakangan mental atau berkebutuhan khusus.
Mirisnya, ibu dari korban yang dinikahi oleh pelaku pencabulan juga merupakan seorang yang memiliki keterbelakangan mental.
Diketahui pelaku melancarkan aksi pencabulannya kepada anak tirinya itu saat istrinya sedang terlelap tidur.
• Bikin Heran, Hubungan Akrab Ayu Ting Ting dengan Sopirnya, Ingetin Makan Hingga Ungkapan Cinta
• Kelilingi Indonesia Gunakan Sepeda Onthel, Ismail Kisahkan Pengalaman Diberi Pusaka Sampai Disandera
• Pria ini Telanjang Bulat Saat Hendak Perkosa Anak Yatim, Diduga Pernah Idap Gangguan Kejiwaan
Berada di bawah ancaman, korban pasrah melayani nafsu bejat sang ayah tiri hingga dua tahun lamanya, yang kemudian terkuak.
Kanit PPA Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (28/3/2019) mengatakan, pencabulan yang dilakukan RH terhadap Mawar anak tirinya sudah berlangsung selama dua tahun, sejak tahun 2017.
Tindakan bejat tersebut selalu dilakukan ketika tengah malam, saat istrinya sedang tertidur pulas di kamar.
Untuk memuluskan aksi cabulnya, RH selalu mengancam anaknya agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain, terutama kepada ibu kandungnya.
"Jadi tersangka, si bapak tiri ini tidak segan-segan mengancam korban yang punya keterbelakangan mental. Dia mengancam agar tidak melaporkannya ke orang lain," kata Ruth Yeni, Kamis (28/3/2019).
Takut dengan ancaman sang ayah tiri, Mawar pun memilih bungkam selama dua tahun.
• Bikin Heran, Hubungan Akrab Ayu Ting Ting dengan Sopirnya, Ingetin Makan Hingga Ungkapan Cinta
• Viral Video di Instagram (IG) Anak SD Dipaksa Keluar Mobil Menuai Polemik, Psikolog Angkat Bicara
• Pemkot Surabaya Akan Berikan Guru Swasta Tunjangan Rp 1 Juta di Luar Gaji, Penuhi Kualifikasinya
Tapi karena kondisi tubuh korban yang semakin lemah dan membuatnya tubuhnya sering kurang sehat, membuat Mawar tak kuasa lagi menyimpan aib yang menimpanya tersebut.
Saat berada di sekolah, gadis 12 tahun itupun akhirnya memberikan diri menceritakan apa yang telah dialaminya dan perlakuan ayah tirinya selama dua tahun kepada seorang gurunya di sekolah.
Mendengar cerita tersebut, si guru inilah yang akhirnya melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh orang tuanya sendiri tersebut ke Polrestabes Surabaya, bersama tim pendampingan dari Pemkot Surabaya.
"Karena ibunya juga mempunyai keterbelakangan mental. Sehingga yang laporan si guru sekolah," terang AKP Ruth Yeni.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku.
Saat ditangkap di rumahnya, di kawasan Plemahan, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
• Tebar Hoaks Bupati Sampang di Facebook Soal Pilpres, Guru Honorer di Kemenag ini Ditangguhkan UNBK
• Kondisi Stadion Ahmad Yani Sumenep Mengenaskan, Sudah Tak Terawat, Fasilitas Bangunannya Jebol Pula
• Sebanyak 35 Ribu Warga Sumenep Belum Punya e-KTP, Dispendukcapil: Kerja di Luar Negeri
Menurut AKP Ruth Yeni, berdasarkan hasil pemeriksaan, di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya mencabuli anak tirinya sendiri selama dua tahun, mulai tahun 2017 hingga 2019.
"Padahal anaknya masih dibawah umur, baru berusia 14 tahun," jelasnya.
Kini, tersangka RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
Sementara Mawar, anak dibawah umur yang menjadi korban kebejatan sang ayah tiri telah mendapat pendampingan khusus, untuk pemulihan psikologis dari Polrestabes Surabaya.
4 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Lahirkan Bayi Kembar
Selama empat tahun, pria berusia 47 tahun ini mengaku, sudah menggauli anak kandungnya sendiri.
Aryanto, Warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini, tega menggauli anak kandungnya sendiri sejak 2015 hingga tahun 2018.
Tersangka mengaku, melancarkan aksinya di rumah sendiri pada saat malam hari.
• Jelang Coblosan Pemilu 2019, Dispendukcapil Sumenep Nglembur Lakukan Pencetakan e-KTP
• Korupsi Dana Jaspel BPJS Kepala Puskesmas Widang Tuban Kena OTT Polda, Kapala Dinkes Malah Tak Yakin
• Bikin Heran, Hubungan Akrab Ayu Ting Ting dengan Sopirnya, Ingetin Makan Hingga Ungkapan Cinta
Ketika beraksi, dirinya mengendap-endap masuk ke kamar korban, yang letaknya tepat berdampingan dengan kamar Arianto beserta istrinya.
Agar tak ketahuan istrinya, tersangka membungkam mulut korban yang notabene masih darah dagingnya sendiri agar tidak berteriak. Karena jika berteriak sedikit saja, aksinya bisa gagal.
"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak dan tak kedengaran istri saya," ujar Arianto.
"Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," sambungnya.
Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa korban lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.
Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.
"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," katanya.
Dari perbuatan tersebut, korban mengandung anak tersangka.
Bahkan, korban kini telah melahirkan dua anak kembar yang berusia 2 bulan.
• Putus Mata Rantai Narkoba, Relawan Anti Narkoba Dibekali Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba
• Rahasia Ahmad Dhani Sembuh dari Asam Urat Ternyata Karena Banyak Minum Jus Sirsak
• Akan Jalani Sidang, Ahmad Dhani Kepalkan Tangan dan Disambut Meriah Pengunjung PN Surabaya
"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3/2019).
AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.
"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan," ungkap AKBP Setyo Koes Heriyatno.
"Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," sambung dia.
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Bapak 6 Anak Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil 8 Bulan
Moch Sentot Bagus Mulyono (62), bapak enam anak, warga Kelurahan Manisrejo RT01/RW01, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan ditangkap polisi lantaran mencabuli Bunga (nama samaran) siswi SMP hingga hamil delapan bulan.
Kini Sentot yang dilingkungannya dikenal sebagai jawara beladiri harus mendekam di sel tahanan Polres Magetan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap Bunga dilakukan Sentot dengan modus, tersangka menawarkan pijitan.
Kebetulan korban waktu itu kakinya terkilir. Awal awal pijitan tidak ada apa, tapi lama-lama pijitannya merembet ke bagian sensitif tubuh korban.
"Tersangka yang tak kuasa menahan nafsunya, kemudian menggauli korban," ujarnya kepada Surya (Grup Tribunmadura.com), Senin (28/1/2019).
Menurut AKP Sukatni, berdasar hasil visum et repertum, perbuatan pencabulan itu dilakukan lebih dari empat kali. Tindakan pencabulan itu seluruhnya dilakukan di rumah tersangka.
Padahal pelaku sudah punya enam anak, dan istrinya bekerja diluar daerah. Pencabulan dilakukan saat keenam anaknya sedang tidak berada dirumah.
"Tersangka mengaku sudah mencabuli korban sebanyak enam kali," bebernya.
Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah ada perubahan pada diri korban yang diketahui bapaknya. Kemudian dilakukan test kehamilan dan hasilnya positif hamil.
"Dari hasil tes dan pengakuan korban, kemudian bapaknya melapor. Kasus ini diketahui setelah korban mengandung delapan bulan. Dari laporan itu, kami langsung menangkap tersangka dirumahnya," tegas Sukatni.
Dari rumah tersangka, polisi menyita satu lembar kaos lengan panjang warna merah muda dan celana panjang berwarna hitam, satu stel pakaian itu yang diduga digunakan saat pertama pelaku melakukan pencabulan.
Akibat perbuatan cabulnya, tersangka Moch Sentot Bagus Mulyono dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak pasal 81 UU-RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Gadis Ingusan Diperkosa Seorang Remaja
Seorang remaja asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, GN (17) diduga memerkosa seorang gadis ingusan yang berusia 13 tahun, berinisial S.
Polisi telah menangkap remaja laki-laki itu, Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Semboro Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh GN.
"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujarnya, Selasa (26/2/2019).
Perkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi. GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya. Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.
"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.
Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol. Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.
Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.
GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.
Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E.
Yakni, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.
Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum POlres Jember selama dua bulan terakhir.
Dari catatan Surya (Grup Tribunmadura.com), selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.
Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.
Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.
"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," tegas Yadwavina Jumbo Qontas. (*)