Berita Pamekasan

BPN Pamekasan Target Cetak 41 Ribu Sertifikat Tanah Gratis pada Tahun 2019, Temui Banyak Kendala

Dinas Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menargetkan menyelesaikan 41 ribu Sertifikat Tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kantor BPN Pamekasan, Jalan Jotokote, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Senin (15/4/2019) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pamekasan menargetkan menyelesaikan 41 ribu Sertifikat Tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini.

“Untuk tahun 2019 BPN Pamekasan menyiapkan 41 ribu sertifikat untuk dicetak,” kata Kasi Hubungan Hukum BPN Pamekasan, Muslim, Senin (15/4/2019).

Muslim menjelaskan, dari jumlah 41 ribu sertifikat tersebut tersebar di sepuluh kecamatan dan 26 desa yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Pakai Koper Ibunya, Tersangka Pembunuh Guru Honorer Dimutilasi Bungkus Potongan Tubuh Korban

“Sepuluh desa itu di antaranya, Kecamatan Waru, Batumarmar, Pademawu, Pamekasan, Tlanakan, Galis, Proppo, Pagentenan, Kadur, Larangan,” jelas Muslim kepada TribunMadura.com.

Sejauh ini, kata dia, tahap penyelesaian 41 ribu sertifikat hingga April sudah mencapai 50 persen untuk pekerjaan Peta Bidang Tanah (PBT).

Sementara Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) sudah yang dicapai 10 persen.

Selain itu, Muslim menjelaskan, ada beberapa faktor dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Guru Honorer Dimutilasi dan Pelaku adalah Pasangan Sesama Jenis, Begini Awal Kedekatan Keduanya

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimulai dari tahap penyuluhan, pengukuran, dan pemberkasan.

Dalam faktor pengukuran, Muslim menyebut, pemasangan patok tanah di lapangan ada banyak yang telat dan memakan waktu yang cukup panjang.

“Ketika patok tanah dipasang, kadang kala orang yang punya tanah telat,” imbuhnya.

Tubuh Guru Honorer Dimutilasi Tanpa Kepala, Polisi Ungkap Penyebab Korban Tewas sebelum Dieksekusi

Tak hanya itu, ia menyebut ada kendala dalam pemberkasan, di mana membutuhkan banyak administrasi, termasuk KTP pemilik dan KK.

“Paling banyak telatnya di pemberkasan, kadang KTP dan KK pemilik tanah tidak ada,” tambahnya.

Sementara itu, untuk biaya pra PTSL dan beberapa persyaratan-persyaratan atau tahapan yang tidak bisa dibiayai pemerintah, sehingga menjadi kewajiban para pemohon.

“Untuk pemberkasan, patok, materai, dan untuk menyiapkan berkas-berkas di desa biaya maksimal Rp 150 ribu,” pungkasnya.

Manajer Madura United Sebut Laga 8 Besar Piala Indonesia Lawan Persebaya Ibarat Ujian Remedial

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved