Berita Trenggalek

Libatkan Oknum Polisi dan ASN, Komplotan Penjarah ini Mudah Curi Pohon Sono Keling di Jalan Nasional

Libatkan Oknum Polisi dan Pegawai ASN, Komplotan Penjarah ini Dengan Mudah Curi Pohon Sono Keling di Jalan Nasional Trenggalek dan Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/IST
Sosok di atas pohon yang tumbang diketahui sebagai Ag, koordinator pembalakkan liar pohon Sono Keling di Jalan Nasional Tulungagung dan Trenggalek. 

Libatkan Oknum Polisi dan Pegawai ASN, Komplotan Penjarah ini Dengan Mudah Curi Pohon Sono Keling di Jalan Nasional

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Satu dari lima tersangka pencuri pohon sono keling di Jalan Nasional Trenggalek adalah polisi aktif berpangkat Brigadir Kepala alias Bripka dan berinisial S. Dia berasal dari Satuan Binmas Polres Trenggalek.

S sebelumnya sudan diinterogasi oleh penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.

"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Selasa (16/4/2019).

Menurut Andana, S akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka selepas Pemilu, Kamis (17/4/2019).

Namun Andana belum bisa memastikan, apakah Bripka S nantinya ditahan atau tidak, seperti empat tersangka lain. Yaitu, Kw, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pemeliharaan Jalan Nasional, Tt seorang pensiunan instansi yang sama, St dan Ag.

"Itu nanti sepenuhnya keputusan dari penyidik. Kita kembalikan ke penyisik," ujar Andana.

Peran Petugas KPPS Paling Vital Sukseskan Pemilu di TPS, Segini Rincian Lengkap Honor yang Diterima

Belum Lunasi Biaya Haji Hingga Jatuh Tempo, Ratusan Calon Jamaah Haji Batal Berangkat Haji Tahun ini

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penebang Sono Keling di Jalan Nasional, Satu Diantaranya ASN Berseragam

Sementara Kasi Propam Polres Trenggalek, Iptu Kasmari mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum atas Bripka S.

Propam tidak bisa mengambil tindakan, sebelum kasus hukum Bripka S berkekuatan hukum tetap.

"Biarkan pengadilan umum berjalan dulu. Setelah inkracht akan jadi dasar kami mengambil tindakan," terang Kasmari.

Waka Polda Jawa Timur, Bigjen Pol Toni Harmanto mengaku sudah mendapat laporan terkait anggotanya yang dijadikan tersangka.

Hal ini diungkapkan Toni, saat mengunjungi Mapolres Trenggalek, Selasa (16/4/2019).

Toni menegaskan, agar penyidik menegakkan aturan agar rasa percaya masyarakat terus terjaga.

"Kalau ada keterlibatan anggota kita, lakukan proses secara betul," ujarnya.

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara pencurian pohon sono keling ini.

Mereka adalah Kw, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pemeliharaan Jalan Nasional, Tt seorang pensiunan instansi yang sama, St dan Ag.

Alamak, Pendukung Jokowi dan Prabowo Taruhan Satu Hektar Tanah Viral di Media Sosial Facebook (FB)

Pembunuh Guru Honorer Dimutilasi Minta Maaf & Doakan Korban, Keluarga Langsung Meradang: Hukum Berat

Menantu Bakar Mertua Hidup-hidup Ditangkap, Beraksi Saat Salat Jumat dan Penyebabnya Sepele Banget

Ag adalah koordinator dari kawanan ini. Selain itu ada seorang polisi, Bripka S dari Satuan Binmas Polres Trenggalek.

Dari pendataan sebelumnya, jumlah pohon sono keling yang ditebang di Trenggalek sebanyak 42 pohon dan di Tulungagung 47 pohon. 

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana menambahkan, komplotan pencuri pohon sono keling di jalan nasional yang ditangkap Polres Trenggalek, dipastikan juga beraksi di Tulungagung.

Hal ini terungkap dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

"Kami telah melakukan pengembangan kasus dan menelusuri TKP lain. Hasilnya, mereka juga mencuri pohon sono keling di Tulungagung," bebernya, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, polisi mempunyai barang bukti, data serta pengakuan dari tersangka.

Salah satunya yang dianggap sudah "clear" adalah TKP di wilayah Kecamatan Sumbergempol.

Karena itu pihaknya akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Polres Tulungagung.

"Kalau untuk Trenggalek sudah tuntas ya. Karena ada TKP di Tulungagung, nantinya akan kami limpahkan ke Polres Tulungagung," sambung AKP Sumi Andana.

Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online

Sadis, Suami Posesif Hajar Istri Tiap Dapat Like di Facebook (FB), Rutin Disiksa Sampai Wajah Rusak

Kecelakaan Bus Kerap Terjadi, Kapolres Ngawi Minta Dishub Ikut Berperan Aktif Cegah Insiden Laka

Lebih jauh Andana mengungkapkan, selama tahun 2019 komplotan ini sudah mencuri 10 pohon sono keling di wilayah Trenggalek.

Penyidik masih melakukan inventarisasi jumlah pohon yang ditebang sebelum 2019.

Nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BB KSDA), Dinas PU Provinsi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional.

Dari pengakuan para tersangka, kayu hasil pembalakkan liar ini dijual lewat perantara.

Tersangka mengaku tidak kenal perantara ini, karena hanya berhubungan melalui telepon.

"Pembelinya ini yang masih kami cari," pungkas Andana.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini.

Namun Polres Trenggalek bergerak lebih cepat dan sudah menangkap para pelaku.

"Ke depan kami akan koordinasi dengan Satreskrim Polres Trenggalek," ujar Hendro.

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara pencurian pohon sono keling ini.

Mereka adalah Kw, seorang ASN di Balai Pemeliharaan Jalan Nasional, Tt seorang pensiunan instansi yang sama. St dan Ag.

Madura United Kembali Bersua Persebaya di Piala Indoesia, Nasib Pelatih Dejan Antonic Dipertaruhkan

Pasar Comboran Kota Malang Sepi Pengunjung, Disperindag Pemkot Malang Persilahkan Perkawinan

BTS Resmi Jadi Artis Pertama di Dunia Pecahkan Rekor Penonton YouTube Tercepat Lewat MV Boy With Luv

Ag adalah koordinator dari kawanan ini. Selain itu ada seorang polisi, Bripka S dari Satuan Binmas Polres Trenggalek.

Dari pendataan sebelumnya, jumlah pohon sono keling yang ditebang di Trenggalek sebanyak 42 pohon dan di Tulungagung 47 pohon. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved