Berita Surabaya

Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Duduki Jabatan Publik

Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Menduduki Jabatan Publik.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
Sidang Bupati Malang Non Aktif, Rendra Kresna dengan agenda mendengarkan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (25/4/2019). 

Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Menduduki Jabatan Publik

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (25/4/2019).

Sidang pembacaan tuntutan Rendra Kresna yang dipimpin oleh hakim ketua Agus Hamzah SH MH dan berlangsung di Ruang Sidang Candra.

Rendra Kresna sendiri menjadi terdakwa setelah menerima uang suap senilai Rp 7,5 miliar dari Ali Murtopo dan Ubaidillah.

Dimana uang tersebut diberikan sebagai fee, karena Rendra Kresna telah memberikan sejumlah proyek di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 dan 2013.

Menikahi Wanita Asal Indonesia Bikin Jatuh Miskin, Bule ini Ngaku Menyesal, Isi Curhatnya Memilukan

Dari Artis hingga Politisi Senior, Inilah 6 Caleg yang Terancam Tak Lolos ke DPR RI dari Dapil Jatim

Setelah Sekian Lama, Suzuki New Jimny Ngaspal Lagi di Indonesia, Harganya Disebut Cuma Rp 300 Jutaan

Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Rendra Kresna, Jaksa KPK Hadirkan 35 Saksi ke Pengadilan

Tuntutan terhadap Bupati Malang non aktif Rendra Kresna dibacakan oleh JPU KPK Abdul Basyir.

Jaksa menilai, terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga memperhatikan hal hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi serta tak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan telah membayar sebagian uang pengganti.

"Dengan ini terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Abdul Basyir dalam persidangan.

Hasil Pileg 2019 Kota Surabaya - Kursi PDIP Diprediksi Turun, PSI Menyodok Ungguli Nasdem dan PAN

Sadar Cewek yang Dikencani Ternyata Pria, Dokter ini Lalu Membunuh Memutilasi Usai Hubungan Intim

Jokowi Menang Mutlak Atas Prabowo di Wilayah Malang Raya, Angka Lebih Tebal Dibanding Pilpres 2014

Selain itu, terdakwa, kata jaksa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan.

"Namun apabila tak dapat membayar, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai dengan total uang pengganti tersebut. Apabila juga tetap tak memenuhi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut dijatuhkannya hukuman tambahan berupa, mencabut hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Mendengar tuntuan tersebut, terdakwa langsung berunding dengan kuasa hukumnya. Dan langsung menyatakan akan mengajukan pledoi.

Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 2 Mei 2019 nanti, dengan agenda pledoi dari terdakwa Bupati Malang non aktif Rendra Kresna.

BREAKING NEWS - Angkut 31 Penumpang, Bus Pahala Kencana Ringsek Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto

Jokowi-Maruf Menang Pilpres 2019, Bayi di Pasuruan ini Diberi Nama Khusus Gabungan Capres & Cawapres

Hasil Pileg 2019 Jatim - Hanya 2 Petahana Diprediksi Lolos, Enam Figur Baru ini Melenggang Indrapura

La Nyalla Blak-blakan Ditagih Janji Potong Leher Usai Jokowi Kalah di Madura: Saya Total

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved