Berita Tuban
Digerebek Berduaan Sama Nenek2 di Kamar Hotel, Pria ini Ngaku Sama Ibunya, Tak Tahunya Selingkuhan
Digerebek Saat Lagi Asyik Berduaan Dengan Nenek-nenek di Kamar Hotel, Pria ini Ngaku Sama Ibunya, Eh Tak Tahunya Selingkuhannya
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
Di hotel tersebut dua pasangan bukan suami istri juga diamankan.
Mereka adalah Ahmad Lukman (26) bersama Wiwik Kustiwi (35) yang keduanya warga Lamongan.
Kemudian Moh Agus Supriyanto (35) warga Gresik bersama Mira Eni (31) warga Tuban.
Terakhir di Hotel Indonesia petugas mengamankan Supriyono (40) bersama wanita Sukarsih (38), keduanya warga Tuban.
"Lima pasangan bukan suami istri kita bawa ke kantor guna pendataan, dan pembinaan. Kita minta buat surat pernyataan," tegasnya.
Dalam razia ini juga dilaksanakan tes urine secara sampling kepada tamu hotel.
Hasilnya, tidak ditemukan indikasi penggunaan obat terlarang atau narkotika di kawasan hotel.
• Sederet Video Mesum Viral di Bali, dari Mesum di Mobil Hingga di IGD Rumah Sakit, Berikut 5 Faktanya
• Pemindahan Ibu Kota Jakarta di Zaman Soekarno, Jokowi Matangkan Persiapan, Pulau ini Kandidatnya
• Derby Suramadu Antara Madura United Vs Persebaya Terus Alami Penundaan, Pemain Mulai Frustasi
4 Video Adegan Ranjang Perselingkuhan Sesama Pejabat
Kasus dugaan pejabat selingkuh, yakni (IS) Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan (NW) Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, akhirnya berbuntut panjang.
Ini setelah TP (52), istri sah dari IS si Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya (pejabat selingkuh) ke Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Kasus pejabat selingkuh, yang dilakukan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah TP mendapati bukti rekaman sejumlah video adegan ranjang dan hot di ponsel milik suaminya.
Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan pejabat selingkuh ini berdasarkan fakta otentik, yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.
"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).