Berita Tuban
Digerebek Berduaan Sama Nenek2 di Kamar Hotel, Pria ini Ngaku Sama Ibunya, Tak Tahunya Selingkuhan
Digerebek Saat Lagi Asyik Berduaan Dengan Nenek-nenek di Kamar Hotel, Pria ini Ngaku Sama Ibunya, Eh Tak Tahunya Selingkuhannya
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
Menurut Frans Barung Mangera, pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.
"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," tegasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membenarkan, bahwa pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.
"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," tandasnya.
Disinggung apakah kedua pejabat pelaku perselingkuhan akan ditahan, Menurut AKBP Festo Ari Permana mengatakan, bahwa penahanan terhadap kedua terlapor tentu akan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Apabila berdasarkan hasil gelar perkara, mereka dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah, maka bisa dilakukan penahanan.
"Keduanya (IS dan NW) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan," tegasnya.
Seperti yang diberitakan, TP melaporkan suaminya (IS) Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro yang berselingkuh dengan (NW) Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Korban melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Polda Jatim.
Korban mendapati suaminya mulai main serong dengan pejabat wanita di Kota Pasuruan sekitar dua tahun lalu antara mulai Januari dan Februari 2018.
Perselingkuhan itu diketahui korban pada Juli 2018 setelah korban menemukan video adegan perselingkuhan yang dilakukan IS dan NW di handphone suaminya.
Korban sempat mendapat intimidasi bahkan diancam oleh suaminya yang melarangnya melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
Tidak terima harga dirinya diinjak-injak, korban akhirnya melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polda Jatim.