Berita Tuban

Digerebek Berduaan Sama Nenek2 di Kamar Hotel, Pria ini Ngaku Sama Ibunya, Tak Tahunya Selingkuhan

Digerebek Saat Lagi Asyik Berduaan Dengan Nenek-nenek di Kamar Hotel, Pria ini Ngaku Sama Ibunya, Eh Tak Tahunya Selingkuhannya

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
NET
Ilustrasi pasangan mesum 

Kepala Dinas Selingkuh Digerebek Istri

Masyarakat Kabupaten Sumenep Madura digemparkan munculnya sebuah foto dalam sosial media Facebook seorang oknum Kadis di lingkungan Pemkab Sumenep.

Dalam foto tersebut memperlihatkan, oknum Kadis tersebut diduga tertangkap basah oleh istrinya sedang berduaan dengan seorang wanita lain alias selingkuhan.

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Bagus Junaidi pada Selasa (19/2/2019).

Video tersebut bahlan telah disukai sedikitnya 79, komentar 151 dan 6 kali dibagikan, hingga Rabu (20/2/2019).

"Tertangkap basah oleh istrinya saat berduaan bersama selingkuhannya di salah satu rumah di daerah kolor," tulisan akun tersebut dalam unggahannya.

Bahkan, akun tersebut juga membeber bahwa oknum Kadis telah menikahi wanita tersebut secara siri.

Karena diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita lain terancam akan dipecat, Kamis (21/2/2019).

Kepala Inspektorat Sumenep R. Idris mengatakan, pemecatan bisa saja terjadi, jika ASN dan PNS di Kabupaten Sumenep melakukan pelanggaran kode etik.

"Jika nikah siri tanpa dibuktikan dengan buku nikah itu pelanggaran kode etik," tegasnya.

Kata Idris, untuk oknum Kadis di Sumenep itu, sanksinya akan disesuaikan setelah selesai pemeriksaan.

"Sanksinya nanti setelah pemeriksaan selesai," kata Idris pada TribunMadura.com. Kamis, (21/2/2019).

Dipaparkan bahwa sanksi yang diberikan pada ASN dan PNS itu ada tiga dimulai dari sanksi ringan, sedang dan berat atau sampai pemecatan.

Selain itu, pelanggaran kode etik yang ditangani Inspektorat Sumenep, sejak tahun 2018 sudah ada 6 orang dari ASN dan PNS dilingkungan Pemkab yang dipecat. Sementara tahun 2019 belum ada.

"Dari enam yang dipecat tahun 2018 itu rata-rata kasusnya tentang asmara," tegas Idris.

Kasus paling berat yang dilakukan ASN dan PNS itu ada tiga, diantaranya kasus asmara, melanggar kode etik dan menggunakan obat obatan terlarang.

Ditanya sikap Inspektorat terkait oknum Kadis yang diduga berselingkuh karena asmara, Idris belum bisa memberikan sanksi tegas, sebab pemeriksaan masih dalam proses.

"Untuk menyelesaikan kasus oknum kadis itu, Inspektorat butuh waktu 90 hari normalnya," katanya.

Intip Harga Pakaian Tipis Member Red Velvet saat Datang ke Indonesia, Punya Irene Paling Fantastis

Jokowi Vs Prabowo Terus Saling Kejar, Inilah UPDATE TERKINI Hasil Real Count KPU Pilpres 2019

Usai Inter Milan, Erick Thohir Bertekad Bawa Klub Asal Inggris ini Lebih Bersemangat dan Bisa Maju

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved