Pilpres 2019
Hasil REAL COUNT KPU Pilpres di MADURA - Skor Akhir 3:1 Duel Prabowo Vs Jokowi, Ini Hasil Lengkapnya
Hasil REAL COUNT KPU Pilpres 2019 di MADURA skor akhir 3:1 untuk duel antara Prabowo Vs Jokowi. Berikut rincian lengkap suaranya, ayo dicek datanya
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
5. Kecamatan Sreseh Jokowi-Makruf 13.757 (42,8%) sedangkan Prabowo-Sandi 8,765 (27,3%).
6. Kecamatan Jrengik Jokowi-Maruf 8.797 (26,4%) sedangkan Prabowo-Sandi 20,725 (62,3%)
7. Kecamatan Kedundung Jokowi-Maruf 37,383 (43,3%) sedangkan Prabowo-Sandi 45,246 (52,4%)
8. Kecamatan Robatal Jokowi-Maruf 5.920 (13,5%) sedangkan Prabowo-Sandi 36.944 (84,3%)
9. Kecamatan Banyuates Jokowi-Maruf 9.992 (14,6%) sedangkan Prabowo-Sandi 55.893 (81,4%)
10. Kecamatan Ketapang Jokowi-Maruf 19,346 (28,7%) sedangkan Prabowo-Sandi 45.773 (67,9%)
11. Kecamatan Sokobenah Jokowi-Maruf 5.107 (7,5%) sedangkan Prabowo-Sandi 60.460 (88,7%)
12. Kecamatan Karang Penang Jokowi-Maruf 6.090 (9,1%) sedangkan Prabowo-Sandi 55.310 (83,1%)
13. Kecamatan Omben Jokowi-Maruf 18.186 (22,5%) sedangkan Prabowo-Sandi 55,287 (68,3%)
14. Kecamatan Camplong Jokowi-Makruf 25,128 (32,6%) sedangkan Prabowo-Sandi 45,647 (59,2%)

KABUPATEN SUMENEP
Hasil real count KPU Pilpres 2019 atau rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Sumenep Madura, Sabtu (4/5/2019) tuntas dilaksanakan.
Hasilnya, Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi unggul atas pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Berdasarkan data, dari jumlah total suara sah itu, Jokowi-Maruf hanya mendapatkan 242.305 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh sebanyak 436.931 suara.
Ini berarti, hasil real count KPU Pilpres 2019 di Kabupaten Sumenep Madura, Prabowo unggul sebanyak 194.626 suara atas Jokowi.
Sesuai hasil rekapitulasi rapat pleno terbuka tingkat KPU Sumenep, rincian keseluruhan jumlah suara sah dan tidak sah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden di 27 kecamatan di Sumenep ialah 721.815.
Sedangkan jumlah suara sah ialah 679.2236. Tidak sah sebanyak 42.579.
“Alhamdulillah rekapitulasi tingkat KPU di hari terakhir atau hari kelima ini berjalan dengan baik dan lancar," ujar Ketua KPU Sumenep, A Warits saat ditemui TribunMadura.com.
Ia menambahkan, rekapitulasi kali ini berjalan lancar karena tidak ada saksi yang mengajukan keberatan.
"Rekapitulasi rapat pleno tingkat KPU sudah rampung, tidak ada saksi dari peserta Pemilu yang mengajukan keberatan,” jelasnya.
Terkait tahapan berikutnya, kata A Warits, KPU Sumenep akan membuat surat keputusan.
Sehingga dari situ akan diketahui siapa peserta pemilu yang mendapatkan suara tertinggi.
“Keputusannya akan dibuat oleh KPU RI nanti," tegasnya.
KABUPATEN BANGKALAN
Hasil real count KPU Pilpres 2019, atau rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten oleh KPU Bangkalan, rampung pada Jumat (3/5/2019) menjelang tengah malam.
Berdasarkan hasil real count KPU Pilpres 2019 tersebut, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin unggul dengan perolehan 438.643 suara atau 56,9 persen.
Sedangkan, pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandi mendulang 332.385 suara atau 43,1 persen dari total 771.028 suara sah.
Dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan, Jokowi-Maruf unggul di 14 kecamatan.
Sedangkan Prabowo-Sandi unggul di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Tanjung Bumi, Kokop, dan Kecanatan Blega.
Di Kecamatan Kota, Prabowo-Sandiaga Uno unggul jauh dengan perolehan 30.589 suara, sedangkan Jokowi-Maruf Amin hanya mendapat 16.669 suara.
Di Kecamatan Tanjung Bumi, Prabowo-Sandiaga Uno unggul dengan perolehan 20.354 suara, sedangkan Jokowi-Maruf Amin 18.228 suara.
Di Kecamatan Kokop, Prabowo-Sandiaga Uno mendulang 33.684 suara, sementara Jokowi-Maruf Amin 22.607 suara.
Terakhir, Prabowo-Sandiaga Uno unggul tipis di Kecamatan Blega dengan perolehan 23.585 suara dan Jokowi-Maruf Amin sebanyak 22.855 suara.
Sementara lumbung suara Jokowi-Maruf Amin tercatat di Kecamatan Tanah Merah dengan perolehan 47.334 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga Uno sebanyak 17.286 suara.
Keunggulan lebih dari 50 persen Jokowi-Maruf Amin juga tercatat di Kecamatan Tragah, dengan meraup 16.403 suara berbanding 8.088 perolehan suara Prabowo-Sandiaga Uno.
Hal demikian juga terjadi di Kecamatan Kwanyar, di mana Jokowi-Maruf memperoleh 24.591 suara dan Probowo-Sandiaga sebanyak 11.426 suara.
Keunggulan Jokowi-Maruf Amin di atas 50 persen juga tercatat di Kecamatan Modung dengan perbandingan 27.202 suara dan 10.963 suara.
Kecamatan Labang, Jokowi-Maruf unggul dengan mendulang 18.379 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan 9.862 suara.
Di Kecamatan Galis, Jokowi-Maruf Amin tercatat memperoleh 48.433 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga Uno sebanyak 23.122 suara.
Kecamatan Kamal, Jokowi-Maruf Amin memperoleh 15.172 suara, sementara Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan 12.315 suara.
Keunggulan Jokowi-Maruf Amin berlanjut di Kecamatan Arosbaya dengan perolehan 14.823 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga Uno sebanyak 13.048 suara.
Di Kecamatan Socah, Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 21.520 suara, sementara Prabowo-Sandiaga Uno tercatat 18.881 suara.
Jokowi-Maruf Amin unggul di semua kecamatan di Daerah Pilih (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Geger dengan 33.376 suara, Kecamatan Sepulu dengan 17.136 suara, dan Kecamatan Klampis sebanyak 21.736 suara.
Sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 17.760 suara di Kecamatan Geger, 15.124 suara di Kecamatan Sepulu, dan 18.491 suara di Kecamatan Klampis.
Di Kecamatan Konang, Jokowi-Maruf Amin unggul dengan perolehan 29.421 suara, sedangkan Prabowo-Sandi tercatat 15.595 suara.
Persaingan ketat terjadi di Kecamatan Burneh. Jokowi-Maruf Amin unggul tipis atas Prabowo-Sandi, 22.758 suara berbanding 22.212 suara.
Ketua KPU Bangkalan, Moh Fauzan Jafar mengungkapkan, rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten berjalan lancar kendati sempat diwarnai interupsi atau protes.
"Rekapitulasi yang kami bacakan sejatinya belum selesai. Karena masih ada ruang bagi para peserta Pemilu untuk melakukan gugatan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Moh Fauzan Jafar, Jumat (3/5/2019) malam.
Moh Fauzan Jafar menjelaskan, apa yang sudah dibacakan merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, kecamatan, dan kabupaten.
"Gugatan mulai bisa dilayangkan setelah KPU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional pada 22 Mei mendatang," jelasnya.
Sebelum penghitungan di KPU RI, lanjutnya, rekapitulasi akan berlanjut ke tingkat propinsi.
"Kecuali hasil perolehan suara pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten," pungkas Moh Fauzan Jafar. (Kuswanto Ferdian/Hanggara Pratama/Ali Hafidz Syahbana/Ahmad Faisol)