Berita Pamekasan

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Kasus Tukang Becak yang Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang Ditunda

Kasus persidangan tukang becak yang diadili gara-gara mencabut tiga batang pohon pisang, masih terus berlanjut.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Padla memakai kopyah hitam dan memakai sarung ditemani kuasa hukumnya Marsuto Alfianto di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/5/2019). 

Marsuto Alfianto mengaku, melakukan langkah dan jalur hukum lain, atas apa yang dilakukan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Notaris, sebagaimana yang tertulis dalam berkas tergugat.

"Yang tidak hadir dari pihak tergugat itu, satu Kepala Desa yang merupakan aktor utamanya dari permasalah ini, yang kedua itu Sekretaris Desa orang yang disuruh oleh Kepala Desa, yang ketiga itu adalah Notaris," beber Marsuto Alfianto.

Tukang Becak yang Diadili Karena Cabut 3 Pohon Pisang Ajukan Gugatan Balik di PN Pamekasan

"Notaris itu yang mencatat terkait dengan masalah terjadinya pengalihan jual beli tanah dari pihak Harun (anak Padla) ke Hj Busiyah," katanya menambahi.

Marsuto Alfianto menganggap, ketidakhadiran ketiga turut tergugat tersebut bahwa mereka itu mengabaikan hukum.

"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 14 Mei 2019. Kalau misal dari ketiga tergugat ini minggu depan tetap tidak hadir," katanya.

"Sesuai dengan hukum secara Perdata, biasanya ketika sidang pertama tidak hadir maka pengadilan melalui panitera pengganti akan melakukan pemanggilan ulang untuk yang kedua kalinya," tambah dia.

"Kalau misal sampai ketiga kali tidak hadir, maka persidangan akan tetap berlanjut," pungkasnya.

Es Krim Pisang Inovasi Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Potensi Desa Prekbun Pamekasan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved