Berita Lamongan

Cabuli Belasan Siswinya, Guru SMKN di Lamongan ini Dituntut 14 Tahun Penjara, Juga Didenda Segini

Cabuli Belasan Siswinya, Guru SMKN di Lamongan ini Dituntut 14 Tahun Penjara, Juga Didenda Segini.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
nst.com.my
Ilustrasi - Cabuli Belasan Siswinya, Guru SMKN di Lamongan ini Dituntut 14 Tahun Penjara, Juga Didenda Segini 

Cabuli Belasan Siswinya, Guru SMKN di Lamongan ini Dituntut 14 Tahun Penjara, Juga Didenda Segini

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - AG, oknum guru SMKN di Lamongan yang melakukan pencabulan terhadap belasan siswinya (kasus guru cabuli siswi), sepertinya akan merasakan hidup lebih lama di dalam penjara.

Ini setelah dia dituntut 14 tahun denda 60 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhika Nugraha, di PN Lamongan, Senin (13/05/2019).

Sidang lanjutan dugaan pencabulan yang dilakukan AG oknum guru di SMK Negeri di Lamongan terhadap belasan muridnya diketuai langsung ketua majelis hakim yang juga ketua Hj. Nova Flory Bunda.

Isi tuntutan Jaksa beranggapan, terdakwa telah melakukan tindakan memaksa, tipu muslihat perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan beberapa kali. Serta, terdakwa juga dianggap pintar.

Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari

Pacari Siswi SMP, Pelajar ini Minta Dikirimi Foto Organ Intim via WA, Hubungan Badan Terbongkar Ortu

Wanita ini Minta Cerai saat Tahu Suaminya Punya WIL, Tapi Akibatnya Malah Celurit yang Bicara

"Dia itu guru, orang intelek. Kita hukum 14 tahun itu karena terdakwa pinter ngeles. Itu bukan maksimal, kan ada hal hal yang meringankan, diantaranya tidak pernah dihukum atau dipidana, terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga," jelas Andhika Nugraha.

Disisi lain, Evi Susanti, penasihat hukum terdakwa ketika dikonfirmasi mengaku, bahwa tuntutan JPU itu terlalu dan sangat berlebihan.

Pasalnya, dalam surat dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Seperti halnya, dalam agenda saksi korban, keterangan korban tidak mengalami hal seperti yang disampaikan jaksa dalam dakwaan.

VIDEO Menolak Diajak Hubungan Badan Istrinya, Pria ini Bunuh Diri & Barang Aneh Nempel Organ Intim

Sering Nginap di Rumah Janda Beranak Dua, Kades ini Tanpa Busana Saat Digerebek Warga Sebelum Sahur

Pada dasarnya, tambah Evi, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya.

Salah satunya yang tidak sesuai dalam fakta persidangan, diantaranya saat pembuktian, dimana telah terjadi pencabulan. Namun fakta persidangan, korban tidak mengalami hal tersebut.

"Agenda sidang lanjutan, kami akan melakukan pembelaan yang akan kami tuangkan dalam pledoi," tandasnya.

Pihaknya masih membahas dengan tim penasihat hukum yang lain. Sidang bakal digelar kembali hari Senin, minggu depan.

VIDEO VIRAL: Ada Kondom, Ini Detik-detik Bos BUMN mau Dinas Malah Tewas Usai Ngamar sama Cewek Seksi

Dua Gadis Kakak Beradik Dicabuli Ayah Kandung Selama Tujuh Tahun, Sang Ibu Malah Cekoki Anak Pil KB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved