Berita Surabaya
Menjadi Sales Gelapkan Uang Ratusan Juta Perusahaan, Begini Modus yang Dipakai Indra
Menjadi Sales Gelapkan Uang Ratusan Juta Perusahaan, Begini Modus yang Dipakai Indra Untuk Memuluskan Aksinya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Indra Tri Tjahjono sales PT Sari Gandum Sukses Abadi menjalani sidang di PN Surabaya.
"Memang benar. Tapi klien kami sudah ada itikad baik untuk mengembalikan semuanya ke perusahaan. Tapi uang Rp 65 juta sebelumnya disita penyidik sebagai barang bukti, tapi tidak jadi barang bukti di persidangan. Kami akan pertanyakan ke penyidik biar uang itu bisa dikembalikan," ujar pengacara terdakwa, Ahmad Rusidin.
Oleh sebab itu, Indra dianggap melanggar pasal 374 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.