Pilpres 2019

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya.

Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunnews dan TvOne
Mahfud MD, Jokowi dan Prabowo 

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya

TRIBUNMADURA.COM - Sengketa hasil Pilpres 2019 yang diikuti dua pasangan, yakni pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi tampaknya akan belanjut ke ranah hukum.

Pasalnya, Jumat (24/5/2019) hari, Prabowo-Sandi disebut akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dan sengketa hasil Pilpres 2019 ini akan diajukan ke MK, karena Prabowo-Sandi tidak menerima hasil Pemilu yang diduga penuh kecurangan.

Ini setelah KPU RI mengumumkan pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari dan membuat kaget banyak kalangan. Karena dilakukan lebih cepat dari yang dijadwalkan dan digembar-gemborkan semula, yakni 22 Mei 2019. 

Jokowi-Maruf Amin diumumkan menang, karena berdasar hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Amin mendapat sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sedangkan Prabowo-Sandi hanya memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Selisih suara Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi mencapai 16.957.123 suara atau 11 persen.

Perjuangan Terakhir Prabowo Menangi Pilpres Lewat MK, Inilah Nama 8 Pengacara yang Siap Menangkannya

KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Terkecoh, Seusai Tetapkan Jokowi Menang Pilpres Atas Prabowo

Yakin Gugatan BPN di Mahkamah Konstitusi (MK) Menang, Cucu Pendiri NU Bertemu Prabowo di Kertanegara

Lantas bagaimana peluang Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Terkait dengan hal ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbicara peluang Prabowo-Sandi bisa menang.

Ia bahkan juga menyatakan jika, Jokowi-Maruf Amin juga dapat saja berbalik hasil dan mengalami kekalahan dalam sengketa Pilpres 2019 tersebut.

Mengutip dari Tribun Wow, hal itu disampaikan oleh Mahfud MD ketika menjadi narasumber dalam dua acara stasiun TV yang berbeda.

Pertama pada Rabu (22/5/2019) dalam acara Kabar Siang di tvOne:

Bermula ketika pembaca acara menanyakan prosedur mengenai pengajuan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

Mahfud MD lalu menjawab jika yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

Karena Dikejar-Kejar Utang, Banyak ASN/PNS di Sumenep yang Tidak Betah di Kantornya Hingga Membolos

Mau Berangkat Salat Tarawih di Masjid, Warga Sampang ini Ditembak Orang Misterius dan Tersungkur

Prabowo Akan Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 ke MK, Partai Gerindra Pamekasan Angkat Bicara

Mahfud MD kemudian membicarakan mengenai gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019.

Mantan Ketua MK menyebutkan, jika dilaporkan bisa saja angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu,"

"angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen,"

"adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen,"

"bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik."

"Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka." papar Mahfud MD dalam acara tersebut.

Provokator yang Bikin Rusuh Jakarta Dibayar Rp 6 Juta, Wiranto Mengaku Sudah Tahu Siapa Dalangnya

BREAKING NEWS - Polsek Tambelangan Sampang Madura Dibakar Ratusan Massa Hingga Rata Dengan Tanah

Kedua pada (15/5/2019) dalam sebuah acara iNews Sore:

Mahfud bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang,"

"bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan,"

"nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi." pungkas Mahfud MD.

Viral Pria di Pamekasan Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU RI, Ternyata Masih Keluarga Mahfud MD

Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Ikut Aksi di Bawaslu, Begini Kondisinya Sekarang & Juga Kiai Lain

Prabowo-Sandi & Tim BPN akan Mendaftarkan Gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019):

Mengutip dari Kompas.com, jika Prabowo-Sandi akan ikut mendampingi tim BPN dalam mendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 ini.

Melalui Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), gugatan dalam sengketa Pilpres 2019 akan didaftarkan pada pukul 02.00 WIB.

Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno menuturkan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.

"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.

Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.

KPU Umumkan Lebih Cepat Inilah Hasil Pilpres 2019, Suara Prabowo 68,6 Juta Jokowi Tetap Menang Tebal

Pos Polisi Dekat Rumah Jokowi Terbakar, Api Mulai Berkobar Saat Dini Hari Dari Bagian Belakang

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Malang Kisruh, Dinas Pendidikan Belum Punya Solusi

Beri Warning KAPOLRI JENDERAL POL TITO KARNAVIAN, Ratusan Warga di Madura Geruduk Polres Pamekasan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peluang Prabowo-Sandi Menang & Kalahkan Jokowi-Ma'ruf di Gugatan Sengketa Pilpres MK Versi Mahfud MD

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved