Polsek Tambelangan Dibakar
Polisi Temukan 38 Bom Siap Ledak & Komunikasi Khusus, Ini 6 Fakta Penting Polsek Tambelangan Dibakar
Polisi Temukan 38 Bom Siap Ledak dan Alat Komunikasi Khusus, Inilah 6 Fakta Penting Polsek Tambelangan Dibakar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
Polisi Temukan 38 Bom Siap Ledak & Komunikasi Khusus, Ini 6 Fakta Penting Polsek Tambelangan Dibakar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Mereka adalah lima pelaku yang membakar Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar, pada Rabu (22/5/2019) menjelang tengahmalam.
Aksi pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dilakukan bersamaan dengan memanasnya aksi 22 Mei 2019 di Jakarta, yang berakhir rusuh dan menelan korban jiwa.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, lima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan masing-masing bernama, Abdul Kodir Al Hadad (AKA), Hadi (H), Supandi (S), Hasan (HA), dan Ali (A).
"Sampai tadi malam kami amankan 6 orang. Dari mereka 5 orang kami pastikan untuk penulisan surat penahanan dan 1 orang masih kami dalami lagi," ujar Luki Hermawan, Senin (27/5/2019).
Dari para pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta.
• Ketahuan Selingkuh, Lutfi Nekat Cekik Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya: Sudah Pa Kasihan Mama
• Polisi Tetapkan 5 Tersangka Insiden Polsek Tambelangan Dibakar, Pelaku Lain Masih dalam Pengejaran
• Petani ini Tewas Terpanggang di Kebun Tebu yang Terbakar, Jasad Ditemukan Dalam Posisi Sujud
• Bukan Jokowi, Tapi 4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei ini Jadi Sasaran Pembunuh Bayaran
• Kini ada KA Sleeper Jurusan Malang-Jakarta Supernyaman Dengan Fasilitas Wah, Segini Harga Tiketnya
Berikut Tribunmadura.com merangkum enam fakta penting pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yang diungkap Polda Jatim:
1. Aktor Intelektual
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari kelima pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, pelaku bernama Abdul Kodir merupakan aktor intelektual aksi pembakaran tersebut.
Sebelum melakukan aksinya, Abdul Khadir diketahui merancang sendiri 30 bom molotov yang digunakan untuk membakar Markas Polsek Tambelangan, Sampang.
"Abdul membuat bom molotov itu bagan membuat sumbu di rumahnya menggunakan paint warna hitam," bebernya.
Bahkan, kata Irjen Pol Luki Hermawan, Abdul Kodir juga mengajak sekitar 70 massa tambahan yang diangkut menggunakan dua unit mobil pikap.
"Sekitar 70 orang yang tak dikenal di bawah Abdul khusus. Dan dia beri komando kepada mereka untuk melempari mapolsek," katanya.
Jadi, Abdul Kodir memberi komando pada massa untuk menyerang menggunakan lemparan batu dan bom molotov.
"Memang sudah diarahkan dikumpulkan dan sudah rapat, yang jelas dia akan dihukum lebih berat," tandas Luki Hermawan.
2. Pembagian Peran
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan juga membeber pembagian peran dari para tersangka pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang.
Jika Abdul Kodir merupakan aktor intelektual, pelaku lain yang bernama Hasan, bertugas melakukan penghadangan terhadap sebuah unit mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan kobaran api di Polsek Tambelangan.
"Seandainya mobil pemadam kebakaran itu bisa sampai, mungkin kebakaran tersebut tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan," jelasnya.
Tiga pelaku lain, Hadi, Supandi, dan Ali melakukan peran lainnya. Yakni merusak dan melempari Markas Polsek Tambelangan.
"Ketiganya terbukti melakukan perusakan pada bangunan mapolsek dengan cara melempari menggunakan batu," tegas Kapolda.
Untuk pelaku bernama Supandi, dialah mengambil material batu berwarna putih di depan Polsek Tambelangan.
3. Kejar Lima Pelaku Lain
Selain menetapkan lima orang tersangka dari enam orang yang telah diamankan, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lain kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.
"Kami masih mendalami, bakal ada 5 orang lagi yang akan kami tangkap," tandasnya.
4. Anggota Ormas
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, dari lima tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, mereka ada yang tergabung sebagai anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), dan Laskar Sakera.
"Dari 5 orang ini yang jelas mereka ini ada yang dari oknum FPI, oknum Laskar Sakera, dan LPI," tegasnya, di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019).
Namun, dari kelima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, pelaku bernama Abdul Kodir Al Hadad, merupakan aktor intelektualnya yang merancang sendiri 30 bom molotov di rumahnya dan memberikanya kepada puluhan massa yang dibawanya.
• Pengakuan Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, Mulai Dari Rasa Kecewa Hingga Terkena Hoax
• Usai Mendatangi Tempat Kerja Suami di Bank, Wanita ini Tewas Dibunuh Suaminya di Depan Dua Anaknya
• Suka Dengan Adiknya Sendiri, Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Kemana-mana Nempel Pacaran
• Anggota DPRD Sampang Terpilih Masih Belum Diputuskan, KPU Sebut Masih Menunggu Keputusan MK
5. Pakai Alat Komunikasi Khusus
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengaku, penyidik Polda Jatim melakukan penggeledahan ke rumah Abdul Kodir Al Hadad (AKA), tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yang juga aktor intelektual.
Saat itulah, penyidik Polda Jatim menemukan alat komunikasi jenis handy talky (HT) di rumah tersangka.
Tidak hanya satu, HT yang ditemukan di rumah tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan berjumlah enam unit.
Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, HT jenis tersebut lazim digunakan oleh satuan TNI dan Polri saat bertugas.
"Mereka ini sebenarnya standar yang digunakan oleh TNI Polri," katanya.
Luki Hermawan meyakini, ada alat repeater di sekitar lokasi tersebut jika memang ditemukan banyak HT.
"Kami sudah cek dan memang ada repeater," tegasnya.
Ia mengaku, pihaknya akan terus mendalami temuan alat komunikasi tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, Abdul Kodir akan dikenai pasal penyalahgunaan alat komunikasi.
"Karena ada aturan mainnya dalam penggunaan alat pemuas ini kami akan kembangkan," tandas Luki Hermawan.
6. Sita Puluhan Bom Siap Ledak
Selain menemukan alat komunikasi jenis handy talky (HT) di rumah tersangka Abdul Kodir Al Hadad (AKA), polisi juga menyita sejumlah barang buktinya lain, terkait kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.
Barang bukti tersebut, adalah tiga celurit, sebilah pisau, 38 bom molotov siap ledak, dan beberapa batu putih yang digunakan untuk melempari Polsek Tambelangan.
"Juga ada barang bukti berupa celurit, jadi pada malam hari itu mereka sudah menyiapkan," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Khusus 38 bom molotov, barang bukti tersebut, kata Luki Hermawan siap digunakan.
"Ini sisa-sisa yang belum dilempar," tandasnya.
• Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya
• Tak Diberi Uang Parkir, Jukir di Kota Blitar Nekat Todong Anggota TNI Pakai Parang, Begini Akibatnya
• Tiga Begal Mobil Asal Pamekasan yang Beroperasi di Surabaya Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
• Tiba di Bandara Juanda, Anggota Polda Maluku Utara Dibekuk Polda Jatim, Terungkap Alasan Penangkapan
• Menteri Luhut Akui Ucapan Selamat Berdatangan dari Negara Lain, Berkat Suksesnya Gelaran Pemilu 2019