Lebaran 2019
Bupati KH A Busyro Karim Larang ASN di Sumenep Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas dan Fasilitas Negara
Bupati KH A Busyro Karim Larang ASN di Sumenep Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas dan Fasilitas Negara.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kendaraan dinas (mobil dinas) tidak boleh dipakai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika hari libur Nasional dan cuti bersama Lebaran 2019 Hari Raya Idhul Fitri 1440 H.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Sumenep KH A Busyro Karim.
Menurut KH A Busyro Karim, larangan ASN menggunakan mobil dinas dan seluruh fasilitas negara tersebut saat hari libur nasional dan cuti Lebaran tersebut sudah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Sumenep.
"Kalau sudah ada larangan, tentu harus ada sanksi kalau dilanggar," tegasnya, Jumat (31/5/2019).
Menurutnya, pihak Pemkab tidak akan mengambil kebijakan yang bsrbeda, salah satunya mengizinkan mobil dinas dipakai untuk pribadi asal biaya operasionlnya tanggung sendiri.
"Kami tetap bersikukuh mengikuti intruksi dari pemerintah pusat," tandas orang nomor satu di Sumenep ini.
Meskipun libur Lebaran, sejumlah pelayanan bagi Masyarakat tetap diberikan. Salah satunya, layanan kesehatan di rumah sakit.