Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Penjara, Karena Kompak Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum

Mereka adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase Dokumentasi Tim KPK dan istimewa
Korupsi Proyek SPAM 

"Satu kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran.Tidak tahu terkait proyek apa, tapi menjelang Lebaran," ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurut Jemy, penyerahan uang itu atas perintah Yuliana Enganita Dibyo.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.

Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Pria ini Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi, Usai Membunuh Istrinya Karena Kepergok Selingkuh

Hotman Paris Bagikan Harta Warisan ke Anak-Anaknya, Karena Divonis Mengidap Penyakit Mematikan

PPDB SMA Negeri di Surabaya Diserbu Ortu Sejak Subuh, Panita Akhirnya Batasi Antrean Cuma Segini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved