Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Penjara, Karena Kompak Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum
Mereka adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
"Satu kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran.Tidak tahu terkait proyek apa, tapi menjelang Lebaran," ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2019).
Menurut Jemy, penyerahan uang itu atas perintah Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.
• Pria ini Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi, Usai Membunuh Istrinya Karena Kepergok Selingkuh
• Hotman Paris Bagikan Harta Warisan ke Anak-Anaknya, Karena Divonis Mengidap Penyakit Mematikan
• PPDB SMA Negeri di Surabaya Diserbu Ortu Sejak Subuh, Panita Akhirnya Batasi Antrean Cuma Segini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara