Sengketa Hasil Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo Diterima MK
Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo Diterima MK.
Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo Diterima MK
TRIBUNMADURA.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) hari ini.
Permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK diajukan oleh pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terkait peluang dari permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyampaikan pendapat dan analisanya yang cukup menarik.
Mahfud MD menilai, permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dapat diterima oleh MK.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019) pagi.
• Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser
• Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya
Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.
Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.
Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.
Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.
"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.
• Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol
• VIDEO VIRAL Detik-detik Banser Geram ke Salim Ahmad Gara2 Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Kiai NU
"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.
Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.
"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Tuding Polri & BIN Tak Netral saat Pilpres 2019, Beber Bukti Keterlibatannya
• Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP, Kejati Jatim Bidik Dirut PT YEKAPE & Ketua Pengurus Yayasan
Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.
"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres).
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang perdana atau sidang pendahuluan, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran
Berikut jadwal sidang PHPU Pemilu 2019 Pilpres yang dikutip dari Tribunnews.com:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres. (*)
Berita diatas sudah tayang di Tribunsolo.com, dengan judul: Mahfud MD: Saya Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi akan Dapat Diterima Mahkamah Konstitusi